3 Kecelakaan Laut di Perairan Bima, Ada yang Tabrakan dan Kapal Bocor
Pelanggaran kerap ditemukan dilakukan KM pengangkut barang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Surat Perintah Berlayar (SPB) jadi senjata bagi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran. SPB baru bisa diterbitkan jika kapal sudah penuhi standar pelayaran. Tahun ini, sudah ada tiga kecelakaan kapal di perairan Bima.
Standar tersebut mulai dari kapasitas muatan, dokumen penumpang, dokumen kapal, hingga jumlah Anak Buah Kapal (ABK). Jika sejumlah item prioritas tersebut tidak dipenuhi, manajemen kapal akan dikenakan sanksi administratif.
Kecelakaan di perairan Bima terjadi karena beberapa hal. Umumnya karena persoalan pada perahu atau kapal yang ditumpangi. Sehingga KSOP memberikan imbauan agar semua pihak dapat mematuhi aturan agar terjamin keselamatan dalam pelayaran.
Baca Juga: 11 Proyek di Kota Bima Diduga Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK NTB
1. Tidak diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas IV Bima, Syaifuddin mengatakan, SPB merupakan hal yang sangat penting. Ini merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan terhadap kapal yang akan berlayar dan meninggalkan pelabuhan.
Sejauh ini, kebanyakan yang tidak penuhi standar pelayaran yaitu Kapal Motor (KM) pengangkut barang. Mereka sering melanggar dengan mengangkut barang melebihi kapasitas muatan.
Baca Juga: Chikungunya Serang 15 Kelurahan di Kota Bima, 289 Orang Terjangkit