TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

90 Persen Dispensasi Menikah di Bima karena Kasus Kehamilan Anak

Akibat seks pra nikah pada anak

Pegawai PA Bima saat melayani warga yang sedang mengajukan perkara, Jumat (27/5/2022).(IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times- Lima bulan terakhir jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Bima sebanyak 87 kasus. Ini terjadi karena berbagai factor, salah satunya karena sudah dalam kondisi hamil akibat seks di luar nikah.

Permohonan nikah dibawah umur tersebut meningkat dibandingkan rentang waktu yang sama pada 2021 lalu, yakni sebanyak 70 kasus. Harapannya, tidak ada penambahan kasus lagi di masa mendatang.

1. Kasus didominasi karena anak perempuan dalam kondisi hamil

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Panitera Muda Pengadilan Agama Kota Bima Ma'ruf MH mengatakan, sebagai besar alasan pasangan mengajukan dispensasi karena hamil duluan. Penyakit itu muncul akibat pergaulan bebas, salah satunya karena kurang pengawasan orang tua.

Dari 87 kasus yang diterima, sekitar 90 persen karena alasan hamil dan 10 persen lain lantaran suka sama suka. Dengan usia kandungan variatif, mulai dari satu bulan hingga menjelang masa kelahiran.

"Begitu juga dengan usia masih cukup muda. Bahkan ada yang 12 tahun,"  terangnya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Ingin Kabur saat Ditangkap, Pembobol Kantor BWS Bima Ditembak Polisi

2. Sidang dispensasi dihentikan jika tidak dihadiri salah satu orang tua pasangan

PanitEra Muda Pengadilan Agama Bima, Ma'ruf MH. (IDN Times/Juliadin)

Sidang dispensasi akan ditunda jika salah satu orang tua mereka tidak hadir. Karena item itu, satu diantara syarat yang wajib dipenuhi pada pelaksanaan sidang.

"Kalau gak lengkap orang tuanya,  kami gak berani lanjutkan. Terpaksa ditunda," tegasnya.

Kemudian PA juga akan menolak pengajuan dispensasi jika pasangan yang bersangkutan masih ada hubungan darah. Karena disamping terhalang regulasi, pernikahan sedarah juga dilarang agama.

"Tapi Alhamdulillah sejauh ini kasus yang begituan belum ada," akunya.

3. Rentan bercerai

Gedung Pengadilan Agama (PA) Bima, Juma'at (27/5/2022).(IDN Times/Juliadin)

Tidak hanya rawan perceraian dini, pernikahan di bawah umur, kata Ma'ruf, juga akan berdampak terhadap keselamatan bayi yang dilahirkan.

"Tetap kita edukasi hal itu ke pasangan yang ajukan dispensasi karena suka sama suka. Tapi tetap gak mempan," terangnya.

Untuk menekan kasus tersebut, peran orang tua sangat diharapkan. Tidak membiarkan anak-anak bergaul yang berlebihan dengan lawan jenis.

"Adanya pengajuan dispensasi berawal dari hal itu. Makanya anak-anak perlu dikontrol," harapnya.

Baca Juga: Hutan di Bima Gundul, Kekeringan Diprediksi Semakin Meluas

Berita Terkini Lainnya