90 Persen Dispensasi Menikah di Bima karena Kasus Kehamilan Anak
Akibat seks pra nikah pada anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Lima bulan terakhir jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Bima sebanyak 87 kasus. Ini terjadi karena berbagai factor, salah satunya karena sudah dalam kondisi hamil akibat seks di luar nikah.
Permohonan nikah dibawah umur tersebut meningkat dibandingkan rentang waktu yang sama pada 2021 lalu, yakni sebanyak 70 kasus. Harapannya, tidak ada penambahan kasus lagi di masa mendatang.
1. Kasus didominasi karena anak perempuan dalam kondisi hamil
Panitera Muda Pengadilan Agama Kota Bima Ma'ruf MH mengatakan, sebagai besar alasan pasangan mengajukan dispensasi karena hamil duluan. Penyakit itu muncul akibat pergaulan bebas, salah satunya karena kurang pengawasan orang tua.
Dari 87 kasus yang diterima, sekitar 90 persen karena alasan hamil dan 10 persen lain lantaran suka sama suka. Dengan usia kandungan variatif, mulai dari satu bulan hingga menjelang masa kelahiran.
"Begitu juga dengan usia masih cukup muda. Bahkan ada yang 12 tahun," terangnya, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Ingin Kabur saat Ditangkap, Pembobol Kantor BWS Bima Ditembak Polisi
Baca Juga: Hutan di Bima Gundul, Kekeringan Diprediksi Semakin Meluas