Tiga Pencuri Kabel Telkom di Mataram Dibekuk Polisi
Ketiga pencuri merupakan residivis 12 kali masuk bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tiga warga warga Kelurahan Jempong Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Mereka diduga melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Gerung Butun Indah Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Selasa 23 November 2021 lalu.
"Diamankan dalam kasus pencurian kabel milik Telkom," kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Dewi Noviany, Adik Kandung Gubernur NTB yang Menjabat Wabup Sumbawa
1. Dua orang residivis
Nasrullah mengatakan, personel polisi membekuk tiga orang pelaku pencurian kabel Telkom ini. Dua di antara pelaku merupakan residivis yakni inisial HI alias Eper (49) dan AH (40).
“Eper ini sudah 12 kali keluar masuk penjara,” katanya.
Selain Eper, terduga pelaku AH juga merupakan residivis kasus serupa. “Ini sudah kali keempatnya tertangkap,” katanya.
Sementara satu pelaku lainnya inisial MN (39) asal kelurahan yang sama.
Baca Juga: Meski Mengalami Kenaikan, IPM NTB Masih Urutan ke-29 di Indonesia