TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Telat Turun, 5.726 Pendaki Kena Blacklist Dua Tahun di Gunung Rinjani

Pendaki tak bawa turun sampahnya juga diblacklist

ilustrasi Pendaki Gunung Rinjani lewat jalur Torean KLU IDN Times/Ahmad Viqi

Lombok Timur, IDN Times - Pengelola Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) membeberkan jumlah data pendaki yang tercatat masuk pelarangan naik ke Gunung Rinjani selama kurun waktu 2021 lalu. Mereka yang telat turun mendapat daftar hitam dan tidak boleh mendaki Rinjani selama dua tahun.

Dari data BTNGR, sebanyak 5.726 pendaki di Gunung Rinjani tercatat menjadi daftar hitam atau diblacklist karena tidak mematuhi peraturan pendakian.

Baca Juga: Rem Blong, Mobil Pengangkut Satu Keluarga Ludes Terbakar di Lombok 

1. Kelamaan di atas Rinjani

ilustrasi pendaki di Danau Segara Anak Gunung Rinjani IDN Times/Ahmad Viqi

Menurut keterangan Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR Budi Soemardi mengaku kebanyakan pendaki kena blacklist karena kelamaan di Gunung Rinjani. Ada pula yang tidak melapor, sehingga petugas tidak mengetahui apakah mereka masih di Rinjani atau sudah pulang.

"Rata-rata tidak mematuhi peraturan sesuai yang telah ditentukan," kata Budi, Sabtu (2/4/2022).

2. 5.000 lebih pendaki masuk daftar hitam

Pendakian gunung Rinjani Lombok IDN Times/Ahmad Viqi

Menurut Budi, sejak tahun 2021 itu ada 5000 lebih pendaki tercatat menjadi daftar hitam. Mereka tidak diperbolehkan mendaki selama kurang lebih dua tahun. Itu merupakan akibat karena mereka tidak menaati peraturan pendakian.

"Mereka ini over time karena melebihi jatah waktu yang ditentukan tiga hari dua malam," katanya.

Budi mengaku, selain dari kelamaan di atas Gunung Rinjani, kebanyakan pendaki juga tidak melakukan check out setelah turun. Sehingga petugas tidak tahu keberadaan mereka.

Baca Juga: Gubernur NTB Akui Banyak Bukit di Mandalika Jadi Milik Asing

Berita Terkini Lainnya