Telat Turun, 5.726 Pendaki Kena Blacklist Dua Tahun di Gunung Rinjani
Pendaki tak bawa turun sampahnya juga diblacklist
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pengelola Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) membeberkan jumlah data pendaki yang tercatat masuk pelarangan naik ke Gunung Rinjani selama kurun waktu 2021 lalu. Mereka yang telat turun mendapat daftar hitam dan tidak boleh mendaki Rinjani selama dua tahun.
Dari data BTNGR, sebanyak 5.726 pendaki di Gunung Rinjani tercatat menjadi daftar hitam atau diblacklist karena tidak mematuhi peraturan pendakian.
Baca Juga: Rem Blong, Mobil Pengangkut Satu Keluarga Ludes Terbakar di Lombok
1. Kelamaan di atas Rinjani
Menurut keterangan Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR Budi Soemardi mengaku kebanyakan pendaki kena blacklist karena kelamaan di Gunung Rinjani. Ada pula yang tidak melapor, sehingga petugas tidak mengetahui apakah mereka masih di Rinjani atau sudah pulang.
"Rata-rata tidak mematuhi peraturan sesuai yang telah ditentukan," kata Budi, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Gubernur NTB Akui Banyak Bukit di Mandalika Jadi Milik Asing