Telat Turun, 5.726 Pendaki Kena Blacklist Dua Tahun di Gunung Rinjani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pengelola Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) membeberkan jumlah data pendaki yang tercatat masuk pelarangan naik ke Gunung Rinjani selama kurun waktu 2021 lalu. Mereka yang telat turun mendapat daftar hitam dan tidak boleh mendaki Rinjani selama dua tahun.
Dari data BTNGR, sebanyak 5.726 pendaki di Gunung Rinjani tercatat menjadi daftar hitam atau diblacklist karena tidak mematuhi peraturan pendakian.
1. Kelamaan di atas Rinjani
Menurut keterangan Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR Budi Soemardi mengaku kebanyakan pendaki kena blacklist karena kelamaan di Gunung Rinjani. Ada pula yang tidak melapor, sehingga petugas tidak mengetahui apakah mereka masih di Rinjani atau sudah pulang.
"Rata-rata tidak mematuhi peraturan sesuai yang telah ditentukan," kata Budi, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Rem Blong, Mobil Pengangkut Satu Keluarga Ludes Terbakar di Lombok
2. 5.000 lebih pendaki masuk daftar hitam
Menurut Budi, sejak tahun 2021 itu ada 5000 lebih pendaki tercatat menjadi daftar hitam. Mereka tidak diperbolehkan mendaki selama kurang lebih dua tahun. Itu merupakan akibat karena mereka tidak menaati peraturan pendakian.
"Mereka ini over time karena melebihi jatah waktu yang ditentukan tiga hari dua malam," katanya.
Budi mengaku, selain dari kelamaan di atas Gunung Rinjani, kebanyakan pendaki juga tidak melakukan check out setelah turun. Sehingga petugas tidak tahu keberadaan mereka.
3. Tidak boleh mendaki 2 tahun
Menurutnya, beberapa pendaki yang masuk daftar blacklist atau daftar hitam, ujar Budi, juga tidak membawa sampahnya turun gunung.
"Kita padahal selalu mengajarkan pendaki agar mencintai lingkungan, jadi ada pendaki yang kita blacklist karena tidak membawa sampahnya turun," ungkap Budi.
Lebih dari 5.000 para pendaki yang masuk daftar hitam juga akan mendapatkan sanksi tidak bisa mendaki selama dua tahun ke Gunung Rinjani melalui 6 jalur resmi.
"Ini bentuk tegas agar para pendaki kedepannya sadar untuk merawat lingkungan," pungkas Budi.
Baca Juga: Gubernur NTB Akui Banyak Bukit di Mandalika Jadi Milik Asing