Penjambret Turis Asing di Mandalika Dibekuk Polisi
Satu orang penadah diamankan, korban rugi Rp11 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Dua orang pelaku jambret inisial S (19) asal Dusun Gunung Tinggang dan R (26) asal Dusun Mertak Are, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berhasil diamankan polisi.
Dua pelaku jambret ini berhasil membawa kabur tas selempang milik turis asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (18/1/2022) pukul 13.00 Wita.
"Korban ini tinggal di Dusun Are Guling Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Redho Rizki Pratama, Kamis (21/1/2022).
Baca Juga: KPK Kawal Dua Kasus Korupsi Terjadi di NTB
1. Korban melapor ke Polsek Kawasan Kuta Mandalika
Pratama mengungkapkan, Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan warga Perancis Oliver Montacer (49) dengan nomor Paspor 14DF25340.
Korban mengaku mengalami peristiwa penjambretan di kawasan Mandalika. Laporan korban tercatat dalam LP/B/05/I/2022/ NTB/RES LOTENG/ SEK KAWASAN KUTA tanggal 16 Januari 2022.
Korban dijambret di Jalan Raya Pariwisata Prabu menuju Tumpak Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: NTB Targetkan 50.000 Warga Divaksinasi Booster Setiap Hari