TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketika Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Lombok Timur

Nelayan minta ganti rugi ke pemerintah

Hiu Paus tak sengaja tertangkap jaring nelayan di Lombok Timur/dok. Kepala Desa Ketapang Raya

Lombok Timur, IDN Times - Hiu Paus atau dalam bahasa latin bernama Rhincodon typus dilaporkan tak sengaja tersangkut di jala milik nelayan di pantai Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Hiu yang diperkirakan memiliki panjang 6 meter tersebut merusak lingkaran jaring milik nelayan bernama Hapipudin dan Abdul Kadirsaat menangkap ikan teri di sekitar perairan Timur Labuhan Haji, Sekitar pukul 05.00 WITA, Rabu (16/6/2021).

1. Hiu tertangkap jaring saat nelayan menangkap ikan teri

Ilustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Saat dihubungi, Kepala Desa Ketapang Raya, Zulkifli membenarkan kejadian tersebut. 

"Setelah kami terima laporan warga. Kami langsung menghubungi Polsek Keruak dan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur," kata Zulkifli, Kamis (17/6/2021).

2. Ikan sempat ditahan nelayan selama kurang lebih 6 jam

Hiu Paus tak sengaja tertangkap jaring nelayan di Lombok Timur/dok. Kepala Desa Ketapang Raya

Zulkifli mengklaim pihaknya bersama nelayan "mengamankan" ikan sebelum dilepaskan.

Hingga pukul 13.00 WITA, hewan malang itu masih ditahan para nelayan karena menunggu pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. 

3. Nelayan minta ganti rugi kerusakan jaring karena hiu

Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Hiu paus yang diperkirakan berbobot 1 ton itu merusak sebagian jaring nelayan. Merasa dirugikan, nelayan pun menunggu pihak pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian biaya perbaikan jaring dan mesin yang hilang.

"Kita tegaskan, kerusakan jaring warga kami harus ada ganti rugi dari pihak pemerintah jika itu makhluk yang dilindungi. Karena nelayan tidak sengaja menangkap hiu paus ini," katanya. 

‘’Kami dari Pemdes menuntut harus ada jaminan ganti rugi. Sebab, nelayan kami tak sengaja menangkap ikan jenis itu,’’ kata Zulkifli.

Zulkifli mengaku, ganti rugi tersebut pantas diberikan kepada nelayan yang alami kerusakan jaring. Dikarenakan kata Zulkifli, para nelayan telah berupaya melindungi hiu paus tersebut.

4. Pihak Desa akui warganya melindungi Hiu Paus

Hiu Paus jenis Rhincodon Typus tertangkap jaring nelayan di Lombok Timur/dok. Kepala Desa Ketapang Raya

"Nelayan kami sadar kalau itu makhluk laut yang dilindungi, kalau tidak sadar, pasti para nelayan ramai-ramai mengeksekusinya dan saya tidak bisa bertanggung jawab,’’ kata Zulkifli.

Kasat Polairud Polres Lombok Timur, Iptu H Sudarman mengaku Balai Konservasi Kementerian Kelautan Wilayah NTB menyatakan siap bertanggung jawab atas ganti rugi ke nelayan.

"Pasti akan diganti. Kami harap agar semua pihak sepakat melepas Hiu Paus ke habitatnya," katanya.

Berita Terkini Lainnya