Cegah COVID-19, Polisi Larang Pesta Kembang Api di Tiga Gili

Wisatawan dilarang pesta saat malam pergantian tahun

Mataram, IDN Times - Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melarang adanya kerumunan dan pesta kembang api di tiga Gili (Air, Meno dan Trawangan) pada malam pergantian tahun baru 2021.

Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Baca Juga: 10 Potret Ajib Gili Trawangan, Makin Kangen Traveling deh...

1. Manager Hotel dan Cafe dilarang mengadakan pesta Tahun Baru

Cegah COVID-19, Polisi Larang Pesta Kembang Api di Tiga GiliMonitoring Polres Lombok Utara untuk meniadakan pesta kembang api di salah satu Hotel Gili Trawangan Lombok/dok. Humas Polres Lombok Utara

Saat menemui beberapa manager tempat usaha di Gili Trrawangan, Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah melarang pihak hotel dan kafe menggelar pesta pada malam pergantian tahun pada Kamis (31/12/2020) mendatang.

Hal itu kata Feri, Senin (28/12/2020) dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di tiga Gili yang terkenal dalam dunia pariwisata tersebut.

2. Semua hotel wajib mematuhi imbauan dan larangan

Cegah COVID-19, Polisi Larang Pesta Kembang Api di Tiga GiliRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dikatakan Feri, sesuai maklumat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara semua hotel wajib mematuhi imbauan dan larangan.

"Larangan itu agar tidak menyelenggarakan pesta pada perayaan malam pergantian tahun," jelasnya.

Pun imbauan tersebut disampaikan kepada semua kafe dan hotel, di antaranya: Hotel Sama Sama, Hotel Vila Ombak, Hotel Aston Sunset Beach dan Hotel Wilson’s di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang.

"Imbauan itu disampaikan kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Gili Trawangan, General Manager Hotel Vila Ombak, General Manager Aston Sunset Beach dan Ketua Asosiasi General Manager Hotel," kata Feri.

3. Cegah klaster tahun baru

Cegah COVID-19, Polisi Larang Pesta Kembang Api di Tiga GiliIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menyebut, selama perayaan malam tahun baru, pihaknya melarang juga pihak hotel dan kafe yang berada di ketiga Gili untuk mengundang kerumunan pada tanggal 31 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan guna mencegah penyebaran COVID-19. "Itu kita larang agar tidak timbul klaster baru tahun baru 2021".

Ia pun berharap semua pengelola hotel dan kafe di Gili Trawangan tidak menyelenggarakan pesta atau perayaan malam pergantian tahun dan pesta kembang api.

4. Pengunjung tidak dibatasi

Cegah COVID-19, Polisi Larang Pesta Kembang Api di Tiga GiliIlustrasi pariwisata di Gili Trawangan, Lombok (IDN Times /Helmi Shemi)

Selama liburan menuju Tiga Gili jelas Feri, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tak membatasi jumlah kunjungan.

Namun jelas dia, semua pengunjung yang berlibur di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air tidak boleh berkerumun. 

"Intinya protokol COVID-19 tetap dipedomani seperti imbauan dari Pemerintah," katanya melanjutkan.

Sesuai hasil monitoring di lapangan Minggu (27/12) semua pengelola hotel dan kafe yang berada di Gili Trawangan sepakat untuk tidak menyelenggarakan pesta perayaan malam pergantian tahun.

Juga, pihak hotel diminta untuk membantu mensosialisasikan maklumat Kapolri kepada seluruh pengunjung untuk tetap waspada adanya penyebaran COVID-19.

"Nanti bersama Kamtibmas di Lombok Utara pada malam pergantian tahun baru mendatang akan kita awasi juga di lapangan," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Gili Paling Eksotis di Barat Daya Pulau Lombok, Wajib Dieksplor!

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya