Agus Ditahan di Rutan, Penasihat Hukum: Jangan Sampai Isu HAM Meledak!

Mataram, IDN Times - Tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram pria tanpa lengan inisial IWAS alias Agus mengajukan status sebagai tahanan rumah. Agus menangis histeris saat Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan melakukan penahanan di rutan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat saat penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis (9/1/2025).
Penasihat Hukum Agus, Kurniadi mengatakan seharusnya jaksa tidak memilih tahanan rutan terhadap kliennya yang merupakan penyandang disabilitas. Dia mengatakan seharusnya Agus menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Dia mengingatkan jangan sampai isu hak asasi manusia (HAM) akan meledak dengan penahanan Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
"Sejauh ini ketika Polda NTB memberikan status tahanan rumah kepada IWAS, kami sangat mengapresiasi dan dia kooperatif kok," kata Kurniadi di Kantor Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
1. Agus diyakini tak mungkin melarikan diri

Menurut Kurniadi, Agus tidak mungkin akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selama menjalani tahanan rumah saat proses penyidikan oleh Polda NTB, kliennya kooperatif. Dia mengatakan sebagai penyandang disabilitas kliennya perlu diberikan perhatian khusus.
"Jangan kemudian ujug-ujug tanpa dasar yang jelas kemudian bertahan untuk melakukan tahanan rutan. Lihat sendiri Agus teriak-teriak tadi, itu dampak psikologis," katanya.
Kurniadi mengatakan Agus berteriak dan menangis histeris karena membayangkan apabila telah berada di penjara. Karena sejak lahir sampai sekarang, ibunya yang melayani kebutuhannya seperti makan, minum dan mandi.
"Oke, Agus ini terduga pelaku, tapi kita harus tetap melihat bahwa belum tentu juga bersalah dalam putusan pengadilan. Selain itu ada hak-hak juga bagi penyandang disabilitas yang harus diperhatikan," tambah Kurniadi.
2. Penasihat hukum menilai tidak ada asesmen yang komprehensif

Kurniadi menyebut tidak ada asesmen yang komprehensif terhadap Agus ketika akan ditahan di rutan. Sehingga Agus menyampaikan ketika dia depresi dan bunuh diri di dalam penjara siapa yang akan bertanggungjawab.
"Kalau sarana dan prasarana tidak jadi masalah buat Agus, cuma tenaga pendampingnya itu seperti apa. Apa yang disampaikan oleh Agus harus diperhatikan oleh jaksa. Jangan sampai isu hak asasi manusia meledak, kemudian itu menjadi masalah," kata Kurniadi.
Dia mengatakan sebelum pelimpahan berkas perkara Agus, penasehat hukum telah mengajukan permohonan untuk tetap menjadi tahanan rumah. Hal itu disampaikan ke Kejati NTB dan ditembuskan ke Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) pagi.
"Itu sudah kami lakukan tapi sepertinya belum dibaca," ucap Kurniadi.
3. Pertimbangan jaksa menahan Agus di rutan

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan jaksa menahan Agus di rutan. Setelah menerima pimlahan dari Polda NTB yaitu tersangka dan barang bukti, kemudian tim jaksa peneliti melihat syarat objektif dan subjektif.
Dari sisi syarat objektif, jaksa melihat Agus terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Sehingga sesuai ketentuan, Agus bisa dilakukan penahanan. Untuk syarat subjektif, jaksa punya pertimbangan mengingat jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka lebih dari satu orang.
"Dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya. Dengan pertimbangan berbagai macam kita berkesimpulan untuk dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.