Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima sejumlah pengaduan terkait kebijakan beberapa sekolah di NTB yang melarang siswa mengikuti ujian dengan alasan belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Ombudsman menegaskan kebijakan sekolah itu merupakan perbuatan maladministrasi.
"Ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian karena tidak mendapatkan kartu ujian sebagai akibat belum melunasi BPP," kata Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna di Mataram, Senin (27/11/2023).