Mataram, IDN Times - Kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB segera memasuki babak baru. Enam tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atau tahap 2.
Berkas perkara keenam tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21). Tingal dilakukan pelimpahan tahap 2 yang direncanakan pekan depan. Setelah tahap 2, jaksa memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan dan menyeret tersangka ke meja hijau untuk proses persidangan.
"Perkara kasus korupsi masker sudah P-21, tinggal tahap 2. Informasi dari timnya, kurang lebih sekitar minggu depan tahap 2," kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana dikonfirmasi di Mataram, Jumat (12/6/2026).
