Seorang Pelajar di Kupang Pukul Gurunya Hingga Patah Tulang

Korban mengalami memar dan patah tulang hidung

Kupang, IDN Times  - Kepolisian Resor Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memproses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17). Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah. Proses hukum terhadap RJD tetap berlanjut walaupun pelaku masih berada di bawah umur.

“Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (24/9/2022).

1. Korban mengalami patah tulang hidung

Seorang Pelajar di Kupang Pukul Gurunya Hingga Patah TulangIlustrasi Waxing (Hidung) (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolresta mengatakan bahwa berkaitan dengan perkembangan kasus pemukulan seorang pelajar kepada gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu (21/9/2022) lalu, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.

Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya. Korban kemudian melapor ke polisi atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Tiga Ibu Rumah Tangga di Dompu Kepergok Main Judi Domino

2. Keluarga korban keberatan

Seorang Pelajar di Kupang Pukul Gurunya Hingga Patah TulangIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Lima.

Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

3. RJD tak ditahan

Seorang Pelajar di Kupang Pukul Gurunya Hingga Patah TulangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa RJD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut. RJD juga sudah diperiksa terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Namun walaupun sudah jadi tersangka, RJD tidak ditahan dengan alasan karena masih di bawah umur.

4. Tersangka diperiksa

Seorang Pelajar di Kupang Pukul Gurunya Hingga Patah Tulangilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejumlah saksi juga kata dia sudah diperiksa, termasuk korban penganiayaan tersebut. Saat pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka ditemani oleh orang tuanya.

"Jadi kita tidak membiarkan dia (tersangka) diperiksa sendiri. Pendampingan oleh orang tua juga dilakukan agar orang tuanya juga bisa tahu perbuatan anaknya,” tambah dia.

Baca Juga: Realisasi Investasi di Kota Mataram Sudah Hampir Rp1 Triliun

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya