Polisi Tembak Mati DPO Kasus Pengeroyokan di NTT
Sudah diberi tiga kali tembakan peringatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto, mengatakan, polisi di Polres Belu menembak mati seorang pelaku pengeroyokan di daerah itu. Dia diketahui sudah masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang) polisi.
“Sesuai laporan singkat dari kepala Polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk dalam DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," katanya seperti dilansir dari Antara pada Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Maling Gasak Belasan Laptop Salah Satu Sekolah di Lombok Timur
1. Dipastikan masuk dalam DPO
Ia mengatakan, polisi setempat saat ini sedang mendalami informasi lengkapnya dan kronologi kasus tertembaknya pria berinisial GYL itu. Ia juga mengatakan telah memerintahkan kepala Bidang Propam Polda NTT untuk berangkat ke Kabupaten Belu mencari informasi pasti soal kasus itu.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, dalam laporan kronologi kepada wartawan membenarkan dia itu seorang yang masuk ke dalam DPO polisi.
Baca Juga: Gapasdap: Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Gak Sesuai Usulan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.