Gapasdap: Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Gak Sesuai Usulan

Tarif baru dianggap terlalu rendah 

Mataram, IDN Times – Pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah ditetapkan. Hal itu berlaku menyeluruh, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan Penetapan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11%, sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tidak sesuai dengan usulan oleh Gapasdap.

"Sebenarnya, usulan Gapasdap menaikkan tarif akibat adanya kenaikan harga BBM adalah hanya sebesar 7-10%, akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4%,” kata Khoiri Soetomo dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (29/9/2022).

Dia mengatakan bahwa sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan. Tetapi hal ini tidak dilakukan, sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum.

“Apalagi ditambah dengan pengaruh kenaikan BBM sebesar 32% yang berdampak kekurangan sebesar 7 hingga 10%. Harusnya, kenaikan tarif sebesar 43 %,” Kata Khoiri.

1. Tarif baru dinilai masih rendah 

Gapasdap: Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Gak Sesuai Usulanilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Khoiri mengatakan bahwa pihaknya berharap Pemerintah dapat menyesuaikan tarif angkutan sesuai dengan usulan Gapasdap. Sebab tarif yang berlaku saat ini sangat minim dan tidak menjamin keselamatan penyeberangan.

"Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator atau pengusaha lagi, tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan karena kondisi pentarifan yang sangat minim," ungkap Khoiri.

Khoiri mengatakan bahwa tarif angkutan penyeberangan yang dihitung oleh pemerintah itu dinilai masih kurang.  Dia berharap ada peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut, mengingat perlunya jaminan keselematan bagi penumpang.

“Keselamatan nilainya mutlak,” ujarnya.

Baca Juga: Maling Gasak Belasan Laptop Salah Satu Sekolah di Lombok Timur

2. Berpengaruh pada kinerja karyawan 

Gapasdap: Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Gak Sesuai UsulanMerdeka.com

Khoiri menilai hal itu berpengaruh pada faktor keselamatan, kurangnya tarif juga akan dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Dengan gaji yang tidak cukup itu akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.

"Keselamatan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyat," tegas Khoiri.

3. Perbandingan dengan angkutan darat 

Gapasdap: Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Gak Sesuai UsulanIlustrasi bus antar kota. (dok. DAMRI)

Khoiri kembali menjelaskan, Pemberlakuan KM 184 tahun 2022 di atas membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022. Aturan itu semestinya berlaku 3 hari setelahnya.

“Namun SK tersebut layu sebelum berkembang, yaitu tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya yaitu tanggal 19 September 2022,” ujarnya.

Khoiri mengatakan, sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yang merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35% - 45% dan Aptrindo 40%. Itu terjadi sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

“Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi, di mana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh kemenhub padahal kita adalah negara maritim," Jelas Khoiri

Baca Juga: Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun Penjara

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya