Polisi dan Debt Collector Ternyata Todong Nasabah Pakai Pistol Mainan

Polda NTB tetap akan berikan sanksi tindakan indisiplin

Mataram, IDN Times - Kasus penagih utang (debt collector) yang datang bersama oknum polisi dan mengintimidasi seorang nasabah dengan membentak sambil menodongkan senjata di Lombok Barat, NTB, berbuntut panjang.

Kasus yang sempat viral di media sosial ini, membuat oknum polisi berinisial IMP yang menagih utang bersama debt collector itu, akan diberikan sanksi tindakan disiplin secara tegas oleh bidang Propam Polda NTB.

Baca Juga: Viral! Debt Collector Bawa Polisi saat Tagih Utang di Lombok Barat

1. Oknum polisi yang terlibat dalam penagihan utang dengan intimidasi diberikan sanksi disiplin

Polisi dan Debt Collector Ternyata Todong Nasabah Pakai Pistol MainanOknum polisi diduga todong nasabah pakai pistol mainan/dok. Screenshot video viral

Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal, melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, oknum polisi yang menodongkan senjata kepada seorang nasabah itu akan diberikan sanksi tegas oleh Polda NTB.

Menurut Artanto, IMP diduga bersama tiga orang debt collector sempat memperlihatkan pistol kepada korban usai menagih utang, di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Sabtu lalu.

"IMP kita sanksi karena telah melakukan pelanggaran disiplin," kata Artanto kepada media, Senin (27/9/2021) malam.

Pemberian sanksi disiplin tersebut, kata Artanto, karena IMP telah melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.

"Kami akan menindak tegas siapa pun oknum anggota Polri yang melanggar sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Artanto.

2. Oknum polisi todong nasabah pakai pistol mainan

Polisi dan Debt Collector Ternyata Todong Nasabah Pakai Pistol MainanIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada pun senjata api yang ditodongkan ke korban, belakangan diketahui bukan asli melainkan pistol mainan jenis korek api.

"Meski pakai pistol mainan, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum ini. Dia telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri," kata Artanto.

Menurut Artanto, oknum polisi tersebut berpangkat Briptu. Berdasarkan aturan, pangkat Briptu belum diperbolehkan memegang senjata api (Senpi) genggam organik.

"Anggota ini masih Briptu. Jadi secara aturan dia belum dibolehkan membawa senpi organik," katanya 

Artanto menduga, oknum polisi tersebut menggunakan pistol mainan untuk menakuti korban. "Mungkin itu alasannya pakai pistol korek api," kata Artanto.

3. Polisi tersebut akan disidang dalam waktu dekat

Polisi dan Debt Collector Ternyata Todong Nasabah Pakai Pistol MainanPengungkapan berawal dari tahanan Polda NTB IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Saat ini oknum polisi tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam waktu dekat, kata Artanto, Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap Briptu IMP. "Setelah disidang, baru nanti akan diberikan sanksi sesuai kententuan yang berlaku," kata Artanto.

Ia pun menegaskan, siapa saja polisi yang melakukan pelanggaran, Polda NTB tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk itu, saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi, khususnya di NTB," ujar Artanto.

Baca Juga: Kepolisian Mataram Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya