Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Korupsi Rp4,7 Miliar, Dirut Jamkrida NTT Acungkan 2 Jempol

Dirut Jamkrida NTT Ibrahim Imang acungi dua jempol saat jadi tersangka korupsi dana investasi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Dirut Jamkrida NTT Ibrahim Imang acungi dua jempol saat jadi tersangka korupsi dana investasi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal.

Ibrahim ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT pada Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 17.40 WITA. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna oranye, dikawal petugas, dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Ibrahim tampak santai dengan melepas masker sembari tersenyum lebar ke arah kamera wartawan. Sesekali melambaikan tangan yang diborgol sambil mengacungkan dua jempolnya. 

1. Dua bawahannya ikut jadi tersangka

Dirut Jamkrida NTT melambaikan tangan kepada wartawan saat ditahan Kejati NTT sebagai tersangka korupsi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Dirut Jamkrida NTT melambaikan tangan kepada wartawan saat ditahan Kejati NTT sebagai tersangka korupsi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan bahwa penetapan Ibrahim sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sah, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lainnya.

Tak hanya Ibrahim, dua pejabat PT Jamkrida NTT lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae (OFM) dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan Quirinus Mario Kleden (QMK). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Octaviana dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kupang, sementara Ibrahim dan Quirinus ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

“Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida NTT),” ujar Ikhwan.

2. Tak sesuai prosedural

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan korupsi yang dilakukan Dirut Jamkrida NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan korupsi yang dilakukan Dirut Jamkrida NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kasus ini berawal dari keputusan investasi PT Jamkrida pada 15 Agustus 2019. Saat itu, perusahaan daerah ini menempatkan dana Rp5 miliar dalam kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM). Namun, keputusan itu diambil tanpa kajian kelayakan atau analisis risiko (due diligence).

“Dana Rp5 miliar bahkan tidak disetor ke rekening resmi PT NAM, melainkan ke rekening milik PT Narada Adikara Indonesia, pihak ketiga yang secara hukum tidak terlibat dalam kontrak,” tegas Ikhwan.

3. Kerugian Rp4,7 miliar

Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT tempat Dirut Jamkrida NTT diperiksa. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT tempat Dirut Jamkrida NTT diperiksa. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Investasi itu pun gagal total. PT NAM tidak pernah membeli saham PT Jamkrida di PT Terregra Asia Energy sebagaimana kesepakatan awal. Pada akhir masa kontrak, 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak mendapatkan pengembalian modal maupun keuntungan. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,75 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
Sri Gunawan Wibisono
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Follow Us