Bima, IDN Times - Tersangka Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Jumat (28/10/2022). Dia ditahan oleh kejaksaan setelah dua jam sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, tersangka korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas Rp862 juta ini langsung ditahan setelah dua jam diperiksa penyidik jaksa. Dia akan menjalani masa tahanan perdana di Lapas Kelas II A Mataram hingga 20 hari kedepan.
"Terhitung dari tanggal 28 Oktober hingga 16 November mendatang. Setelah jalani proses itu, baru tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," terang dia, Jumat (28/10/2022).