Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto tersangka Boymin (pakai masker) ketika hendak naik mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Tersangka Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Jumat (28/10/2022). Dia ditahan oleh kejaksaan setelah dua jam sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, tersangka korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas Rp862 juta ini langsung ditahan setelah dua jam diperiksa penyidik jaksa. Dia akan menjalani masa tahanan perdana di Lapas Kelas II A Mataram hingga 20 hari kedepan. 

"Terhitung dari tanggal 28 Oktober hingga 16 November mendatang. Setelah jalani proses itu, baru tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," terang dia, Jumat (28/10/2022).

1. Terancam penjara seumur hidup

Foto Boymin saat masuk ke ruangan tahanan (IDN Times/Juliadin)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 19 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021. Politisi Partai Gerindra ini terancam minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Jeratan pasal itu, ancaman penjaranya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," beber Andi Sudirman.

2. Dua jam ditahan di Rutan Polres Bima Kota

Editorial Team

Tonton lebih seru di