Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Usai menganiaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kamar mandi. Kemudian, tersangka memberitahukan kepada adik kandungnya inisial FR bahwa dirinya baru saja menganiaya korban. Setelah itu, ia meninggalkan kos.
Adiknya kemudian memberi tahu kakaknya, FA dan NU. Mereka pun segera datang ke lokasi dini hari dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di kamar mandi.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke warga sekitar dan diteruskan kepada aparat kepolisian. Petugas langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Bima untuk visum.
Hasil visum menunjukkan adanya belasan luka pada tubuh korban, termasuk memar di dahi, bengkak di wajah, luka robek di bagian dalam mulut, serta lebam di leher, bahu, dan kaki. Luka-luka ini menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Beberapa jam setelah kejadian, Tim Puma 1 Satuan Reskrim Polresta Bima Kota berhasil menangkap tersangka. Ia diamankan bersama barang bukti berupa tombak, pisau, dan dua handphone di Polres Bima Kota.