Polda NTB Tangkap 85 Tersangka Kasus Narkoba

Mataram, IDN Times - Ditresnarkoba Polda NTB membekuk 85 tersangka kasus narkoba sepanjang Januari hingga April 2025. Sebanyak 53 kasus narkoba diungkap dengan menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,6 kg.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyebutkan dari 85 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 80 pria dan 5 perempuan. Selain itu, dari 85 tersangka terdapat 20 orang merupakan residivis kasus narkoba.
"Para tersangka kini sedang menjalani proses hukum dan saat ini sedang dalam penanganan Direktorat Narkoba Polda NTB," kata Kholid di Mataram, Rabu (14/5/2025).
1. Sita barang bukti sabu 8,6 kg

Kholid menjelaskan polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,6 kg, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi dan 650,155 gram ganja.
Sementara, kasus yang berhasil diungkap Polda NTB selama bulan Maret - April 2025 sebanyak 29 kasus. Dengan jumlah tersangka yang diamankan 49 orang, 2 diantaranya perempuan dan 14 orang residivis.
“Ini salah satu bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi Narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penindakan ini bukti keseriusan kita dalam memberantas para pelaku tindak pidana narkotika," jelasnya.
2. Tiga kasus menonjol

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa dari 53 kasus yang diungkap terdapat 3 kasus menonjol. Pertama, pengungkapan yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis, 13 Maret 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gajah Mada Desa Leneg, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku inisial LMH asal Tanak Awu Lombok Tengah dengan barang bukti yang diamankan 999,08 gram sabu. Tersangka LMH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang berinisial T untuk dibawa ke Lombok Tengah dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. LMH mengaku sudah tiga kali melakukan ini atas perintah A.
Kedua, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit III di TKP salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa, 11 Maret 2025. Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti yang diamankan 990,20 gram sabu.
Peristiwa itu berawal dari tersangka I meminta dicarikan sabu seberat 1 Kg kepada T. Tersangka T kemudian mendapat sabu dari A di Batam. A kemudian menyuruh T untuk mengantar sabu tersebut ke Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan ke tersangka I dengan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Uang tersebut akan diberikan setelah alamat tujuan menerima barang.
Kasus ketiga, pengungkapan yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB dengan TKP di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin, 21 April 2025. Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku inisial IKWP, IGB dan IKTP, ketiganya merupakan warga Kecamatan Cakranegara.
Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan tersebut sebanyak 444,287 gram sabu serta ganja seberat 0,032 gram. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka IKTP, dia merupakan pemasok sabu di Mataram, sementara IKWP dan IGB berperan sebagai pengedar narkoba di seputaran Pulau Lombok.
3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Atas tindakan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun Penjara.
“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan," jelas Roman.