Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Komisi III DPRD NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah strategis ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB hingga mencapai Rp182,84 miliar per tahun.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi mengatakan melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal yang sehat, legal, dan terukur di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya tuntutan pembangunan. Salah satu poin yang diatur dalam Perda tersebut terkait kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari 3 bulan di NTB wajib melapor dan melakukan proses balik nama menggunakan pelat NTB.
Jika melanggar, dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menyasar kendaraan operasional tambang, proyek, dan logistik yang memakai jalan daerah namun pajaknya dibayar di luar daerah. Potensi tambahan PAD dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar per tahun.
Dalam Perda itu, dilakukan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB untuk kendaraan di atas 150 cc (roda 2) dan di atas 1.500 cc (roda 4) disesuaikan menjadi 1,075 persen. Sedangkan tarif BBNKB naik menjadi 10 persen dan 11 persen sesuai klasifikasi mesin.
Sembirang mengatakan regulasi baru ini juga menyasar kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung kebijakan green economy nasional, serta mulai mengatur pajak kendaraan di atas air dengan volume di atas 10 Gross Tonnage (GT). Sektor PKB diproyeksi bertambah Rp8,99 miliar dan BBNKB sebesar Rp50,47 miliar per tahun.
Selain itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM non-subsidi dinaikkan menjadi 7,5 persen, sedangkan BBM subsidi tetap 5 persen. Kebijakan ini, kata dia, menyasar sektor industri, pertambangan, dan pengguna BBM non-subsidi skala besar dengan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp84,5 miliar.