Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nurul Anwar, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri Dituntut Hukuman Mati

Nurul Anwar saat menjalani sidang di PN Selong (IDN Times/Istimewa)

Lombok Timur, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menuntut hukuman mati terhadap Nurul Anwar, terdakwa kasus pembunuhan isterinya sendiri atas nama Lilis (29). 

Nurul Anwar didakwa pidana mati oleh JPU dalam sidang perkara pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Selong yang digelar pada Rabu (8/1/24) lalu. 

1. Didakwa pembunuhan berencana

Nurul Anwar saat menjalani sidang di PN Selong (IDN Times/Istimewa)

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP. Terdakwa disebut dengan sengaja menghilangkan nyawa isterinya, sehingga didakwa dengan pembunuhan berencana. 

"Terdakwa Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin dituntut pidana Mati," ungkap Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta.

2. Terdakwa bunuh istri karena terlilit utang

Terdakwa Nurul Anwar saat menjalani pemeriksaan di Polres Selong (IDN Times/Ruhaili)

Dalam keterangan terdakwa, penyebab tersangka mengakhiri nyawa istrinya karena sering dihina oleh korban. Selain itu, disebabkan juga karena terlilit utang sebab gagal memberangkatkan calon pekerja migran yang telah direkrut ke Malaysia.

Terdakwa tidak mampu mengembalikan uang calon pekerja yang gagal diberangkatkan. Sehingga minta tolong istri untuk melunasi, tapi korban menolak. 

Kegiatan terdakwa menjadi perekrut calon tenaga kerja migran sudah dilakukan sudah sejak lama. Itu dilakukan dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai tenaga honorer daerah di Disnakertrans Lotim.

3. Akhiri nyawa istri dengan ditebas

Nurul Anwar saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Seperti diketahui, terdakwa Nurul Anwar mengakhiri nyawa istrinya dengan cara ditebas menggunakan parang pada 20 Juni 2024 lalu. Anwar merupakan warga desa Kabar Kecamatan Sakra Lotim.

Ia tinggal di rumah mertuanya di Selong. Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan tersebut ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana. Hal itu dibuktikan dengan adanya jeda waktu saat pelaku meminjam parang ke paman korban yang ternyata digunakan menebas istrinya. 

"Tersangka sebelum melakukan kegiatan itu (menebas istrinya) dengan meminjam parang ke paman korban. Di sana ada jeda waktu, sebelum tersangka menghabisi nyawanya," terangnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan lapangan, korban mengalami luka tebasan di bagian leher, kepala dan tangan.

"Dari luka korban juga mengindikasikan adanya perencanaan," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us