Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
NTB Naikkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Besarannya!
Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Pemprov NTB menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2026 melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026.
  • Tarif PKB menjadi 1,075 persen untuk motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc; kendaraan di bawah batas tersebut tetap 1,025 persen.
  • Tarif PBBKB sektor industri dan pertambangan naik menjadi 7,5 persen, sementara transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap 5 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2026. Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor membawa semangat keadilan, melindungi masyarakat kecil serta menyesuaikan kendaraan mewah dan industri besar. Dia mengatakan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh masyarakat.

"Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar," kata Nelly.

1. Tarif pajak kendaraan bermotor yang baru

Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti. (IDN Times,/Muhammad Nasir)

Nelly merincikan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Perda terbaru. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar, tarif pajak kendaraan bermotor disesuaikan dari tarif sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen.

Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc dan kendaraan roda empat dengan kapasitas di atas 1500 cc.

Sementara itu, kendaraan yang berada pada kategori sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke bawah dan mobil dengan kapasitas mesin 1500 cc ke bawah, tetap menggunakan tarif lama yakni 1,025 persen.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif,” jelas Nelly.

2. PBBKB sektor industri dan pertambangan naik jadi 7,5 persen

Aktivitas pertambangan PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Selain itu, Pemprov NTB juga menyesuaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam kebijakan terbaru, tarif PBBKB disesuaikan untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan, dengan tarif sebesar 7,5 persen.

Sedangkan penggunaan bahan bakar yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap mendapatkan perhatian dalam kebijakan daerah, sehingga tetap dengan tarif lama sebesar 5 persen.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar penyesuaian PBBKB tidak memberikan beban yang sama kepada seluruh kelompok pengguna BBM, terutama masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari serta sektor transportasi publik.

“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat," kata dia.

3. Peningkatan kontribusi sektor yang memiliki kapasitas ekonomi besar

Ilustrasi pembayaran PKB di Samsat Keliling. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nelly menjelaskan melalui kebijakan tersebut, Pemprov NTB berupaya memastikan peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari. Implementasi kebijakan baru yang diterapkan per 1 Oktober 2026 ini, diharapkan dapat memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan daerah.

"Masyarakat tetap mendapatkan perlindungan melalui kebijakan tarif yang mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan penggunaan BBM, sementara sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar diberikan porsi kontribusi yang lebih sesuai," tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article