Mataram, IDN Times - Pemprov NTB menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2026. Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor membawa semangat keadilan, melindungi masyarakat kecil serta menyesuaikan kendaraan mewah dan industri besar. Dia mengatakan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh masyarakat.
"Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar," kata Nelly.
