Palu sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti menyatakan bahwa temuan di lapangan dan konsultasi anak menunjukkan pentingnya penguatan peran masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak, termasuk tokoh agama dan adat.
“Perlunya pengawasan dan dukungan organisasi kemasyarakatan, serta komunitas anak dan kaum muda termasuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) - masyarakat termasuk sekolah untuk mampu mengenali risiko, melaporkan kasus, dan merespons kasus perkawinan anak,” kata Dini.
Plan Indonesia bersama dengan Koalisi 18+ meluncurkan kertas kebijakan tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak dalam Permohonan dan Putusan Dispensasi Usia Perkawinan yang disusun oleh Plan Indonesia. Studi ini diharapkan dapat menjadi masukan terhadap Mahkamah Agung dalam melakukan evaluasi atas PERMA 5/2019.
Manager Kebijakan dan Advokasi Plan Indonesia Ronald Rofiandri memaparkan salah satu temuannya yaitu putusan dispensasi kawin masih belum berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Justru putusan dapat memperburuk keadaan anak, khususnya anak perempuan.
Pada implementasinya masih membutuhkan penyempurnaan dengan memastikan keterlibatan anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendapat atau keterangan secara independen termasuk alasan mendesak dikaitkan dengan kepentingan terbaik bagi anak untuk masa kini dan masa depan dalam penetapan dispensasi kawin masih tidak terlalu dipertimbangkan oleh hakim.
Riyad sebagai pendidik sebaya dan youth advocate yang memiliki pengalaman mendampingi rekan sebaya dalam mencegah perkawinan anak berbagai pengalamannya. Ia mengatakan bahwa sejak menjadi pendidik sebaya, sudah menuntaskan 5-6 kasus perkawinan anak sebelum dikawinkan.
"Namun, dalam upaya ini, kami menghadapi berbagai kendala seperti pemangku kepentingan yang meremahkan perkawinan anak. Perlu banyak solusi dilakukan seperti hadirnya PATBM, Perdes-Perdes perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak serta dana desa untuk upaya ini. Kaum muda juga harus dilibatkan lebih dalam program-program pemerintah dalam berbagai level," kata Riyad.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi menjelaskan setelah terbitnya UU No. 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung segera merespons dengan menerbitkan Perma No. 5 Tahun 2019 sebagai upaya mencegah perkawinan pada usia anak. Hakim selalu berupaya memastikan kepentingan terbaik bagi anak dengan memeriksa permohonan dispensasi dengan cermat.
"Kami juga meyakini bahwa berbagai alasan pengajuan dispensasi kawin dengan alasan kehamilan tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Amran.