Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal yang Dijadikan Tersangka 

Gelar perkara khusus tidak menemukan perbuatan melawan hukum

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

Penghentikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diumumkan langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Sabtu sore (16/4/2022).

Penghentian kasus yang menimpa korban begal inisial M alias Amaq Santi dilakukan setelah Polda NTB melakukan gelar perkara khusus.

1. Penanganan kasus diambilalih Polda NTB

Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal yang Dijadikan Tersangka Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers terkait penghentian penyidikan kasus korban begal inisial M alias Amaq Santi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah (Dok. Polda NTB)

Djoko menjelaskan penanganan kasus yang ditangani Polres Lombok Tengah tersebut, sejak Kamis (14/4/2022) diambilalih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Ada dua perkara yang didalami dalam penyidikan oleh Polda NTB, yaitu kasus pencurian dan kasus pembunuhan.

"Setelah hari Kamis, kemarin penyidik bekerja keras dan cepat untuk melakukan kegiatan penyidikan lanjutan. Hari ini kita juga melakukan gelar khusus perkara. Karena kasus ini menjadi perhatian publik dihadiri penyidik, pengawas internal Polda Propam dan Irwasda," kata Djoko.

Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok

2. Penyidik tidak temukan perbuatan melawan hukum

Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal yang Dijadikan Tersangka Amak Santi korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka kini penahanannya ditangguhkan usai bunuh dua begal di Lombok (IDN Times/Ahmad Viqi)

Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan terkait perkara yang menyebabkan nyawa dua orang atau berkaitan dengan penetapan tersangka M alias Amaq Santi, terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus.

Bahwa apa yang dilakukan oleh M alias Amaq Santi adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga pada saat ini, kata Kapolda, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik moril maupun materil.

Formil sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP. Sedangkan materil tentunya perbuatan yang dilakukan bersangkutan. Kemudian berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

"Kami menyimpulkan bahwa untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS," kata Kapolda.

3. Demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan

Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal yang Dijadikan Tersangka Google

Djoko menjelaskan dalam pasal 30 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Bahwa penghentian tindak pidana dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Artinya sudah memuat pertama legalitas, proporsional, akuntabilitas. Jadi Laporan Polisi Nomor 137 untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana. Dimana, penangguhan penahanan dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka. Dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada.

Amak Santi dipulangkan pada hari Rabu (13/4/2022) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Santi. Kasus ini kemudian diambilalih Polda NTB pada Kamis (14/4/2022). Berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Sabtu (16/4/2022), penyidikan kasus ini dihentikan.

Baca Juga: Seorang Dokter di Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya