Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Lotim Tahan PPK Proyek Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menahan tersangka dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur inisial N. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi dalam keterangan pers, Rabu (2/2/2022) menjelaskan tersangka N diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Lotim sekitar pukul 10.00 - 16.10 WITA di ruang pemeriksaan Kejari Lotim. Tersangka N diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Pelabuan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.

1. Hasil audit BPKP kerugian negara Rp6,36 miliar

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara proyek penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji sebesar Rp6.361.048.182.00.

Rasyidi menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka N dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik. Dan wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

2. Tersangka ditahan di rutan Selong selama 20 hari

Dok. KBR.id

Rasyidi menambahkan setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai. Kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim medis dari medis RSUD dr. Soedjono Selong dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 02 Pebruari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022.

"Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka yaitu untuk memperlancar dan mempercepat proses hukum," terangnya.

3. Satu tersangka dilakukan pemanggilan ketiga

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, kata Rasyidi, tersangka inisial TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka TR akan dilakukan minggu depan. Penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga kepada tersangka TR.

Pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di Dinas PUPR pada tahun 2016. Proyek tersebut senilai Rp38,9 miliar dimenangkan oleh PT. Guna Karya Nusantara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us