Aktivitas wisatawan di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan, Lalu Rudi Gunawan pada Jumat (21/1/2022) lalu mengungkapkan sejumlah oknum warga menyewakan lahan milik daerah secara ilegal kepada investor asing pada lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Bahkan ada oknum warga yang memperoleh uang sewa hingga Rp9,7 miliar.
Ia membeberkan ada oknum warga menyewakan lahan milik Pemprov NTB itu seluas 7,5 are kepada orang asing dengan nilai sampai Rp6 miliar selama 10 tahun. Kemudian ada juga oknum warga yang menyewakan lahan seluas 15 are sebesar Rp9,7 miliar selama 20 tahun.
Bahkan ada salah satu oknum warga yang menguasai 12 titik lahan dengan luas hampir 1 hektare. Lahan itu belum yang ditempati sebagai tempat tinggal, tempat usaha dan lainnya. Oknum warga inilah yang sebelumnya menuntut sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai sewa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan sebesar Rp3 juta per meter persegi atau Rp300 juta per are selama setahun. Namun, kata Rudi, hasil penilaian DJKN tersebut tidak mungkin bisa dipakai karena banyak masyarakat yang tidak mampu.
Sehingga Gubernur mengambil kebijakan lain untuk membantu masyarakat. Yaitu, pengenaan biaya sewa mengacu kepada Perda Provinsi NTB, sebesar Rp25.000 per meter persegi atau Rp2,5 juta per are selama setahun.
Di samping itu, warga diberikan kelonggaran mencicil tergantung kemampuannya selama setahun. Jika sampai tahun ketiga tidak juga mampu mencicil, masyarakat melapor ke Pemprov NTB bahwa benar-benar tidak mampu sehingga akan diberikan keringanan 50 persen bahkan 100 persen.