Kompolnas ke NTB Awasi Penanganan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengawasi penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kompolnas menggelar pertemuan dengan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dan mengunjungi tiga tersangka yang ditahan di Rutan Polda NTB.
"Tiga-tiganya kita kunjungi. Kita ingin memastikan apakah mereka baik-baik saja di sini, dilayani dengan baik oleh pelayanan Tahti Polda NTB. Dan ternyata mereka mendapatkan pelayanan yang baik," kata Komisioner Kompolnas Supardi Hamid usai menemui tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Dirtahti Polda NTB, Jumat (11/7/2025) sore.
1. Kompolnas turun kumpulkan informasi dan data

Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Bidang Propam Polda NTB inisial Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipda HC atau Haris. Selain itu, penyidik juga menetapkan teman perempuan Kompol Yogi inisial M yang menemani pesta-pesta di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.
Hamid menjelaskan bahwa pihaknya turun ke NTB untuk mengumpulkan informasi dan data terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kompolnas ingin mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.
"Sehingga kita bisa menilai apakah proses yang berjalan sudah dilakukan dengan baik dan ternyata kita agak surprise juga. Ternyata Polda NTB melangkah cukup jauh dengan melakukan sidang kode etik. Ternyata pelaku sudah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Lebih surprise lagi mereka sudah diproses pidana dan sekarang mereka sudah ditahan," ucapnya.
Baginya, proses yang sedang berjalan merupakan langkah yang tepat dan tegas dari Kapolda dan jajaran. "Oleh karena itu, kami Kompolnas sangat mengapresiasi langkah-langkah semacam ini," tambahnya.
2. Siapa tersangka utama kasus kematian Brigadir Nurhadi?

Hamid menambahkan setiap proses penyidikan yang sedang berjalan didokumentasikan dengan baik. Kemudian, Kompolnas sebagai pengawas fungsional juga melihat prosedurnya juga dilakukan secara akuntabel.
"Sehingga kalau masalah penetapan tersangka ini sudah ditetapkan tersangka. Nanti akan melihat bagaimana hasil penyidikan ini akan clear saat persidangan. Siapa sebetulnya yang menjadi aktor, siapa tersangka utama, tentu itu adalah bagian dari penyidikan dan itu hanya mungkin diungkap di persidangan. Karena itu adalah langkah-langkah pro-justitia," terangnya.
3. Polda NTB diminta sisir ulang bukti-bukti

Hamid menegaskan Kompolnas memberikan beberapa atensi terkait proses penyidikan yang sudah dilakukan Polda NTB. Dia memberikan penekanan terkait bukti-bukti yang menguatkan proses penyidikan yangvdikakukan Polda NTB.
"Tapi itu masih bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB. Sehingga kami tak bisa mengungkapkan secara teknis," jelasnya.
Kompolnas mendorong agar bukti-bukti yang dikumpulkan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi lebih cermat dan disisir ulang. "Sehingga kita dapat memastikan bahwa proses ini nanti akan sampai pada pengadilan tanpa hambatan," tandasnya.