Investasi Marina Bay City Rp90 T, Bupati Lombok Barat "Semprot" Investor

Lombok Barat, IDN Times - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini "menyemprot" investor Marina Bay City yang akan membangun kawasan wisata dengan investasi sebesar Rp90 triliun pada lahan seluas 150 hektare. Dia menilai investor asing itu terlalu banyak janji daripada bukti.
Hal tersebut terjadi saat ekspose bersama investor Marina Bay di ruang kerja Bupati Lombok Barat, Jumat (18/7/2025). Kegiatan ekspose juga dihadiri Asisten II Setda Lombok Barat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Sekotong, Kepala Desa Buwun Mas dan Investor Marina Bay.
1. Investor hanya memberikan angin surga

Zaini mengatakan bahwa Pemda Lombok Barat sangat terbuka dengan investasi dari semua pihak. Hal ini sebagai upaya untuk memajukan pariwisata Lombok Barat. Untuk itu, dia menghadirkan Asisten II, para kepala dinas, Kepala BPN, Camat Sekotong dan Kepala Desa Buwun Emas saat ekspose rencana investasi senilai Rp90 triliun yang sempat heboh.
Tetapi, Zaini mengaku kecewa karena investor yang sudah promosi mendirikan kawasan wisata dengan luas kurang lebih 150 hektare namun ternyata mengurus izin di Online Single Submission (OSS) hanya seluas 1,7 hektare.
"Hal ini kan tidak jelas, informasi yang disampaikan diekspose akan membangun kawasan ratusan hektare tapi ternyata izin yang diurus hanya 1,7 hektare. Ini kan tidak jelas dan hanya memberikan angin surga dan janji-janji saja," kata Zaini.
2. Investor diminta buktikan komitmen

Zaini mengungkapkan bahwa dia tidak suka apabila investor hanya memberikan janji dan tidak melakukan pembangunan dengan serius. Hal tersebut akan merugikan daerah karena tidak ada PAD yang dihasilkan. Menurutnya, jika investor Marina Bay serius, maka haus segera membuktikannya dengan segera mengurus izin lahan yang sudah dikuasai seluas 10 hektare.
Selain itu, investor juga harus segera membayar BPHTB ke daerah untuk balik nama lahan tersebut. Hal itu sebagai bukti kesungguhan investor dan memiliki manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah melalui BPHTPB.
"Silakan buktikan komitmen dengan mengurus izin tanah yang dikuasai dan segera urus BPHTB-nya agar ada pemasukan bagi daerah. Ini kan sangat tidak jelas dan saya khawatir akan sama dengan investor akan dan akan, tapi tidak ada aksi nyata," tegas Eks Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) itu.
Zaini kembali menegaskan bahwa Pemda Lombok Barat sangat terbuka dan serius terhadap investor. Hal tersebut diperlihatkan dengan dihadirkannya semua tim perizinan secara lengkap termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu dilakukan agar ada kejelasan atas iklim investasi. Apabila investasinya jelas dan dapat dilaksanakan maka izin akan keluar dalam waktu 3 hingga 4 hari dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan.
3. Investasi tidak sesuai dengan promosi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Hery Ramadhan mengatakan bahwa investor ini mengurus izin seluas 1,7 hektare. Hal ini sangat jauh dengan publikasi dan promosi yang dilakukan investor yaitu akan membangun di lahan seluas 150 hektare. Bahkan dia melihat pihak investor sudah melakukan promosi penjualan melalui situs atau web.
Hal ini tentu sangat tidak tepat karena hanya mengurus izin 1,7 hektare tetapi yang dipasarkan lebih dari itu. Dia juga mengatakan adanya pembelian lahan dan pengurusan balik nama akan memberikan manfaat bagi daerah melalui BPHTB. Dia meminta apabila investor serius supaya segera mengurus izin sesuai dengan luas yang sesuai.
"Janggal juga melihat kondisi ini. Promosinya ratusan hektare tapi izin OSS yang diurus hanya 1,7 hektare. Ini kan sangat tidak jelas dan kami harapkan dapat segera mengurus izin ulang sesuai luasan," kata Hery.
Sementara, perwakilan investor Marina Bay, Jaques Marbun mengatakan bahwa pihaknya serius dalam berinvestasi. Dia mengatakan total lahan yang dibutuhkan untuk kawasan Marina Bay kurang lebih 150 hektare Semuanya sudah berproses secara bertahap sesuai dengan kajian konsultan.
Untuk fase awal, pihaknya telah memasarkan vila seluas 1,7 hektare. Selain itu, dia mengatakan telah membeli lahan seluas 10 hektar milik warga. Hal ini telah berproses dengan skema pembayaran yang disepakati.
"Kawasan ini membutuhkan lahan seluas 150 hektare. Kami menyelesaikannya secara bertahap berdasarkan skema yang disepakati. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan ini. Untuk fase pertama vila yang kita sudah pasarkan seluas 1,7 hektare," jelas Marbun.
Sebelumnya, heboh promosi pembangunan Marina Bay City di Kawasan Selatan Lombok tepatnya Sekotong Lombok Barat. Investor rencananya berinvestasi sebesar Rp90 triliun di kawasan pesisir pantai selatan Sekotong Lombok Barat. Hal ini menjadi harapan namun setelah dilakukan ekspose oleh investor, ternyata tidak seperti yang dipromosikan.