Mataram,IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara untuk memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa pagu anggaran 2024. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan pada 7 November 2024.
Surat ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024 untuk melakukan efisiensi anggaran.
