Di Luar Nalar, Murid SD di NTT ini Terlibat Pencurian Tujuh Kendaraan

Kupang, IDN Times - Seorang pelajar SD berinisial M, terlibat dalam pencurian tujuh unit kendaraan bermotor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah meringkusnya, Sabtu malam (9/8/2025) di Jalan Damai, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menyebut M beraksi dengan pelaku lain yaitu K dan W. Keduanya pun masih pelajar SMA.
"Pelakunya 2 pelajar SMA dan seorang pelajar SD di Kota Kupang,” ungkap Djoko, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
1. Ada 4 laporan polisi

Djoko menyebut tiga pelajar tersebut menjadi tersangka dalam empat laporan polisi atas kasus Pencurian sepeda Motor (curanmor).
"Lalu kami menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar," imbuhnya.
Tim Jatanras pun bergerak cepat dan mengamankan dua pelajar SMA ini dengan barang bukti dua unit Honda Beat, satu unit Honda Beat FI, dan satu unit Yamaha Mio Sporty.
2. Modus pelaku

Usai pemeriksaan dan interogasi dua pelajar SMA ini pun diketahui adanya peran M. Murid SD ini pun diamankan di rumahnya. Ketiganya pun mengakui perbuatan mereka.
Mereka mengakui telah melakukan curanmor di Kota Kupang sejak Mei hingga Juli 2025. Ketiganya berkeliling di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengincar sepeda motor tanpa pengawasan dan tak dikunci setir.
"Setelah melihat situasi sekitar TKP dalam keadaan aman, mereka lalu mendorong sepeda motor dan melarikan diri," jelas Djoko.
3. Masih ada motor belum ditemukan

Sementara ini, lanjut dia, baru 4 unit motor yang telah diamankan sedangkan 3 unit lainnya masih dalam pencarian. Para pelaku mempreteli bagian-bagian sepeda motor yang telah mereka curi. Kemudian mereka menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut.
"Motif mereka memodifikasi guna digunakan untuk balapan,” kata Djoko lagi
Para pelaku anak ini dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor, memasang kunci ganda pada kendaraan, juga mengawasi pergaulan anak masing-masing.