Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bagi Hasil Tambang AMNT Anjlok, Pemprov NTB Cuma Dapat Rp57 Miliar
Tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. (dok. AMMAN)

Mataram, IDN Times - Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk Pemprov NTB dipastikan anjlok tajam pada tahun 2026. Berdasarkan hasil rekonsiliasi antara pemerintah daerah dan PT AMNT, nilai bagi hasil yang akan diterima Pemprov NTB sekitar Rp57 miliar dari target yang ditetapkan dalam APBD murni 2026 sebesar Rp111,9 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M. Zuhudy Kadran mengatakan Pemprov NTB bersama Pemda kabupaten/kota sudah menuntaskan rekonsiliasi dengan PT AMNT terkait perhitungan keuntungan bersih untuk tahun buku 2025 yang dibayarkan pada 2026. Dari rekon tersebut, disepakati bahwa jatah bagi hasil untuk Pemprov NTB sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT bernilai sekitar 3,3 juta dolar AS.

"Jika dikalkulasikan menggunakan kurs Rp17.000 per dolar, maka yang didapatkan sekitar Rp57 miliar," sebut Zuhudy di Mataram, Jumat (5/6/2026).

1. Penyebab anjloknya perolehan dana bagi hasil tambang AMNT

Sekretaris Bapenda NTB M. Zuhudy Kadran. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menyebutkan ada dua faktor yang menyebabkan anjloknya perolehan dana bagi hasil tambang AMNT tahun 2026. Pertama, adanya penurunan volume produksi dan berkurangnya jumlah hasil konsentrat yang diekspor oleh PT AMNT. Penurunan ini secara otomatis menggerus nilai keuntungan bersih perusahaan yang menjadi dasar pembagian keuntungan bersih ke pemerintah daerah.

​Faktor kedua, terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan edaran tersebut, formula perhitungan bagi hasil kini diperketat dan hanya boleh dihitung dari keuntungan bersih PT AMNT yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

​Pada proses rekonsiliasi awal, Pemprov NTB sempat memasukkan variabel keuntungan dari seluruh anak perusahaan yang beroperasi di bawah PT AMNT. Namun, dalam SE Kementerian ESDM yang baru menegaskan bahwa keuntungan anak-anak perusahaan tersebut tidak bisa diakumulasikan ke dalam komponen dana bagi hasil.

"Ternyata setelah kami rekon dengan PT AMNT, keuntungan anak perusahaan tidak bisa dimasukkan ke dana bagi hasil. Sehingga turun dari yang kita harapkan sekitar 7,8 persen dari hitungan awal. Sehingga mungkin kalau kita kurskan Rp17.000 per dolar, sekitar Rp57 miliar yang kita dapat," kata dia.

2. Deadline pembayaran maksimal 14 hari

Aktivitas pertambangan emas dan tembaga di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB. (dok. AMMAN)

Setelah rekonsiliasi, Pemprov NTB langsung melakukan penagihan kepada PT AMNT. Proses penagihan ini akan tetap menggunakan nominal mata uang dolar AS, mengingat nilai transfer final dalam rupiah nantinya akan sangat bergantung pada fluktuasi kurs yang berlaku pada hari pencairan.

Jika pergerakan kurs merangkak naik ke angka Rp18.000 atau Rp20.000 per dolar AS, maka nominal rupiah yang masuk ke kas daerah berpotensi menjadi lebih besar. Berdasarkan regulasi, kata Zuhudy, deadline atau tenggat waktu pencairan dana transfer ini wajib dituntaskan maksimal 14 hari setelah proses rekonsiliasi selesai dilakukan.

3. Kontribusi dana bagi hasil tambang AMNT masih kecil dari total pendapatan daerah

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Zuhudy mengungkapkan kontribusi dana bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT dari total pendapatan daerah masih sangat kecil. Dia menyebutkan pada 2025 lalu, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar Rp176,67 miliar. Total realisasi pendapatan daerah NTB tahun 2025 sebesar Rp6,47 triliun.

Jika dihitung, kontribusi dana bagi hasil tambang AMNT dari total realisasi pendapatan daerah hanya 2,72 persen. Sementara itu, lebih dari 97 persen pendapatan daerah berasal dari sumber lain, terutama Pendapatan Transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah Provinsi NTB tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan. Berbagai sektor lain, seperti pajak daerah, retribusi, dan transfer dari pemerintah pusat, masih menjadi penopang utama pembangunan daerah.

Secara keseluruhan, struktur pendapatan daerah NTB tahun 2025 masih didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar 54,62 persen, disusul Pendapatan Asli Daerah 42,60 persen. Sementara itu, sektor Bagi Hasil IUPK Pertambangan memberikan kontribusi sebesar 2,72 persen atau sekitar Rp 176,67 miliar.

Editorial Team

Related Article