TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT NSL Minta Ganti Rugi Rp45 Miliar ke Pemkab Lotim

Imbas pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Labuhan Haji

Pintu masuk Pelabuhan Labuhan Haji (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Perseteruan antara PT Nutura Samudra Lestari (NSL) dengan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) terkait pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Labuhan Haji berlanjut ke meja persidangan. Pihak PT NSL melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Selong pada bulan lalu.

Dalam gugatannya di pengadilan, NSL meminta ganti rugi sebesar Rp 45 miliar kepada Pemkab Lotim. Sebab PT NSL telah membangun fasilitas penunjang di dalam pelabuhan.

Baca Juga: Wisata Balon Udara Hadir di Sembalun Lombok Timur, Tiket Rp400 Ribu 

1. Pemkab Lotim tidak akan mengabulkan ganti rugi

Rongsokan bekas kapal yang menumpuk di Pelabuhan Labuhan Lombok karena aktivitas dari PT NSL Dok. Pribadi/Ruhaili)

Ganti rugi sebesar Rp45 miliar yang diajukan oleh perusahaan PT NSL kepada Pemkab Lotim karena telah membangun sejumlah fasilitas penunjang di dalam pelabuhan.

Menanggapi tuntutan ganti rugi itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biawansyah mengatakan  tuntutan nilai ganti rugi yang diajukan pihak NSL tidak realistis. Selain itu tidak ada kaitannya dengan Pemkab Lotim terkait pembangunan fasilitas tersebut.

"Pemkab Lotim tidak mungkin mengabulkan ganti rugi yang nilainya terlalu besar," ujar Biawansyah.

2. Keliru membaca kontrak

Sejumlah fasilitas kantor yang dibangun PT NSL (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Menurut Biawasnsyah, pihak perusahaan PT NSL keliru dalam membaca kontrak. Asumsi pihak NSL, dengan mengantongi izin pengelolaan dari Pemkab Lotim selama tiga tahun, bisa membangun fasilitas pendukung di dermaga Labuhan Haji. Tetapi Biawansyah menilai asumsi itu keliru, pembangunan fasilitas itu baru bisa dilakukan apabila kontrak selama 30 tahun.

‎"Kami sampaikan ke hakim tidak bisa pihak perusahaan membangun fasilitas pendukung dengan mengantongi izin selama tiga tahun, meskipun kesepakatan perjanjian 30 tahun," terangnya.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur akan Tutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya