PT NSL Minta Ganti Rugi Rp45 Miliar ke Pemkab Lotim
Imbas pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Labuhan Haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Perseteruan antara PT Nutura Samudra Lestari (NSL) dengan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) terkait pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Labuhan Haji berlanjut ke meja persidangan. Pihak PT NSL melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Selong pada bulan lalu.
Dalam gugatannya di pengadilan, NSL meminta ganti rugi sebesar Rp 45 miliar kepada Pemkab Lotim. Sebab PT NSL telah membangun fasilitas penunjang di dalam pelabuhan.
Baca Juga: Wisata Balon Udara Hadir di Sembalun Lombok Timur, Tiket Rp400 Ribu
1. Pemkab Lotim tidak akan mengabulkan ganti rugi
Ganti rugi sebesar Rp45 miliar yang diajukan oleh perusahaan PT NSL kepada Pemkab Lotim karena telah membangun sejumlah fasilitas penunjang di dalam pelabuhan.
Menanggapi tuntutan ganti rugi itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biawansyah mengatakan tuntutan nilai ganti rugi yang diajukan pihak NSL tidak realistis. Selain itu tidak ada kaitannya dengan Pemkab Lotim terkait pembangunan fasilitas tersebut.
"Pemkab Lotim tidak mungkin mengabulkan ganti rugi yang nilainya terlalu besar," ujar Biawansyah.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur akan Tutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.