Pemkab dan DPRD Lotim Bahas 17 Raperda Selama 2023
Ada Raperda tentang larangan alkohol dan penyelenggaraan pesantren
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim menyepakati sejumlah Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Raperda tersebut didasarkan dinamika perkembangan hukum, percepatan pembangunan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini melalui optimalisasi penataan ruang wilayah, optimalisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan peran serta pemerintah dalam penyertaan modal.
Baca Juga: Bupati Lotim Sebut Hanya Dipanggil sebagai Saksi oleh Kejaksaan
1. Diharapkan mampu menjawab kebutuhan perundangan-undangan
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan serta mendorong pencapaian arah dan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2023.
Di samping itu, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita lakukan penyesuaian peraturan daerah, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat," jelas Sekretaris Daerah Lotim, Juaini Taopik, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Kejari Lombok Timur Usut Penyelewengan Dana PNPM Mandiri Pedesaan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.