Bupati Lotim Sebut Hanya Dipanggil sebagai Saksi oleh Kejaksaan

Sukiman diklarifikasi terkait pemberian izin usaha tambang pasir besi

Lombok Timur, IDN Times - Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmi memeberikan klarifikasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (13/02/2023). Dia dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Menanggapi hal itu, Sukiman saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi NTB itu ialah terkait izin operasional penambangan yang dikeluarkan. Diketahui bahwa Pemda Lombok Timur pada tahun 2011 lalu mengeluarkan izin usaha pertambangan pada tambang besi yang ada Kecamatan Peringgabaya, Lombok Timur. Sukiman mengatakan bahwa pihaknya dipanggil hanya sebagai saksi saja.

"Tidak ada masalah, sama sekali tidak ada masalah terkait pemanggilan itu, karena saya sudah jelaskan semuanya kemarin," ungkapnya, Selasa (14/2/2023).

1. Tidak ada aktivitas tambang

Bupati Lotim Sebut Hanya Dipanggil sebagai Saksi oleh KejaksaanAntara news

Sejak dikeluarkan Izin operasional penambangan pada tahun 2011 itu, tidak ada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sampai tahun 2013. Sebab kehadiran tambang itu ditolak oleh warga setempat.

Tidak adanya aktivitas penambangan ini bahkan berlangsung sampai akhir masa jabatannya sebagai Bupati Lombok Timur pada periode tahun 2008-2013 lalu. 

"Bahkan sampai masa jabatan saya beakhir aktivitas penambangan itu tidak ada sama sekali, karena masyarakat saat itu menolak kehadiran dari perusahaan ini. Truknya diusir,  tenaga kerjanya yang mau bekerja juga disetop, tidak diizinkan untuk bekerja saat itu," ungkapnya.

Baca Juga: Aparat Gabungan Razia Miras di Lokasi Event Bau Nyale Lombok Timur

2. Kegiatan penambangan dimulai tahun 2014

Bupati Lotim Sebut Hanya Dipanggil sebagai Saksi oleh Kejaksaan(dok Kejati NTB)

Sukiman menyebitkan bahwa kegiatan penambangan ini baru mulai beroprasi pada tahun 2014. Di mana saat itu dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, sehingga persolan itu bukan lagi menjadi kewenangannya.

Tidak dicabutnya izin operasional penambangan itu pada saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, dikarenakan ia beranggapan bahwa ketika surat izin operasional sudah dikeluarkan tetapi aktivitas penambangan selama satu tahun tidak ada, maka izin operasional itu akan berakhir dengan sendirinya.

"Dalam Izin itu ada klausulnya di sana, bisa dibatalkan, bisa ditinjau dan seterusnya. Maka saya beranggapan bahwa jika tidak ada aktivitas penambangan selama satu tahun bahkan sampai dua tahun maka izin itu akan mati dengan sendirinya," terang dia.

3. Keberadaan tambang ini merugikan masyarakat dan Pemda Lombok Timur

Bupati Lotim Sebut Hanya Dipanggil sebagai Saksi oleh Kejaksaandokumen pribadi

Keberadaan tambang ini dinilai sangat merugikan masyarakat Kabupaten Lombok Timur, mulai dari banyaknya jalan yang rusak akibat Dum truck yang mengangkut material tambang dan bahkan dari sisa PAD.

Selain itu, janji-janji yang telah dijanjikan kepada Pemkab Lombok Timur sebelum dikeluarkannya izin operasional itu sampai saat ini tidak ada yang terwujud. Seperti pembuatan tambak, kolam renang bahkan pembuatan tempat pacuan kuda. Akan tetapi tak satupun dari janji itu bisa terwujud.

Dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengevaluasi dan akan mencabut izin oprasional dari tambang tersebut. Sukiman memerintahkan agar segera menghentikan semua aktivitas penambangan.

"Kami akan segera mengevaluasi dan akan memberhentikan. Jadi pemanggilan itu untuk mengklarifikasi izin yang keluar tahun 2011 itu," tegasnya.

Baca Juga: Sekda NTB, Bupati dan Mantan Bupati Lotim Diperiksa Kejaksaan  

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya