TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hanya 18 Tambang Galian C di Lotim yang Tertib Membayar Pajak

Total tambang di Lotim sebanyak 131 tambang

Lokasi tambang galian C di desa Korleko Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pajak galian C yang ada di wilayah Lotim. Hasil audit BPK yang diterima Bapenda Lotim, dari ratusan titik tambang galian C, hanya belasan tambang yang aktif membayar pajak.

Berdasarkan laporan tertulis BPK, kini Pemda Lotim didesak untuk melakukan penertiban penarikan pajak. Sehingga realisasi pembayaran pajak galian C bisa maksimal.

Baca Juga: Potensi Pendapatan Daerah dari 153 Galian C di Lotim Rp134 Juta Sehari

1. Hanya 18 tambang galian C yang aktif membayar pajak

Kepala Bapenda Lotim Muksin (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kepala Bapenda Lotim, Muksin mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit BPK terkait dengan tambang galian tiga pekan lalu. Hasilnya dari total 131 tambang yang ada, hanya 18 unit yang tertib membayar pajak. Sementara sisanya 113 unit tambang tidak tertib membayar pajak, itupun banyak tambang yang sama sekali tidak pernah membayar pajak.

"Kita telah menerima secara tertulis hasil audit BPK, dari 131 unit tambang galian C hanya ada 18 unit tambang yang tertib membayar pajak," terangnya.

2. Didesak lakukan penertiban penarikan Pajak

Salah satu tambang galian C di Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Lanjut Muksin, karena lebih banyak tambang galian C yang tidak tertib membayar pajak, BPK mendesak untuk melakukan penertiban, penarikan pajak. Atas alasan itulah, pihaknya akan melakukan penarikan pajak atas seluruh tambang galian C, baik yang berizin ataupun tidak.

Terkait persoalan perizinan, pihaknya tidak memiliki wewenang karena itu merupakan wewenang pemerintah provinsi. Tetapi pihaknya akan memfasilitasi untuk mengurus izin.

"Kita akan menarik pajak terhadap seluruh tambang galian C, baik yang berizin ataupun tidak,  karena ada dasar hukumnya serta ada rekomendasi dari BPK. Untuk persoalan izin itu bisa berjalan belakangan dan bila perlu kita fasilitasi, sehingga pengusaha juga bisa diuntungkan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemda Lotim Tetap Menarik Pajak dari Tambang Galian C Ilegal

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya