TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Lotim Sukiman Azmy Terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI?

Harus mundur dari jabatan Bupati jika benar mendaftar caleg

Humas Pemkab Lotim

Lombok Timur, IDN Times - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy merupakan salah satu nama bakal calon Gubernur yang cukup diperhitungkan dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 mendatang. Bahkan nama pasangannya pun sudah beredar di publik NTB yaitu mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili.

Selain dirumorkan akan maju dalam Pilgub NTB, orang nomor satu di Gumi Selaparang ini, Informasinya juga akan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk daerah pemilihan (Dapil) 2 NTB Pulau Lombok dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Nama Sukiman beredar di publik, masuk sebagai daftar bacaleg di partai NasDem yang dipimpin Surya Paloh tersebut, bersama dengan Anggota DPR RI Samsul Lutfi, H Fauzan Khalid dan DR. Kurtubi.

Baca Juga: Pemkab Lotim Sepakat Penambangan Pasir Besi dihentikan

1. Harus mundur dari jabatan Bupati 

Penulis

Menanggapi pencalonan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy sebagai Caleg DPR RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim Dr. Junaidi mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, bacaleg yang akan maju harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 240 yang menyatakan bahwa persyaratan bakal colon anggota DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia, dan harus memenuhi persyaratan a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah dan ASN.

"Mekanisme dalam bursa pencalonan sebagai Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dari kalangan pejabat kepala daerah harus membuat surat pernyataan pengunduran diri," ungkapnya Sabtu (25/2/2023).

2. Pengunduran diri harus dilakukan sejak penyerahan berkas  

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Lanjut Ketua KPU Lotim, pengunduran diri ini harus dilakukan sejak menyerahkan berkas persyaratan sebagai Bacaleg. Karena itu merupakan salah satu persyaratan yang harus diserahkan saat melakukan pendaftaran kepada partai Politik.

Sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf K Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara, mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

"Ya jadi mereka yang mencalonkan diri baik bupati wakil Bupati dan atau yang digaji dari anggaran negara harus memundurkan diri, ini persyaratan bakal calon" terangnya.

Baca Juga: Kejari Lotim akan Awasi Penggunaan Dana Desa

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya