Pemkab Lotim Sepakat Penambangan Pasir Besi dihentikan

Usulkan ke gubernur cabut Izin perusahan tambang pasir besi

Lombok Timur, IDN Times - Sejak aktivitas Penambangan pasir besi dimulai oleh perusahaan PT AMG di pesisir pantai wilayah kecamatan Pringgabaya, persoalan antara perusahaan dengan masyarakat seolah tidak berujung. Bahkan jika melihat pada tahun 2014 lalu, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga yang protes terhadap keberadaan tambang pasir besi tersebut. Warga merusak dan membakar peralatan tambang milik perusahaan.

Menindaklanjuti persoalan yang tidak memiliki ujung ini,  tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Desa Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur menggelar pertemuan di pendopo Bupati, Kamis (23/2/2023). Hasil pertemuan, semua pihak sepakat untuk mengajukan usul ke Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.

Kesepakatan tersebut menyusul  kisruh penambangan pasir besi PT. AMG yang dinilai meresahkan  masyarakat. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen usulan ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati, Porkompimda Lotim, DPRD dan Tokoh masyarakat dan Agama.

1. Minta Gubernur cabut izin perusahaan

Pemkab Lotim Sepakat Penambangan Pasir Besi dihentikanPemkab Lotim

Hasil keputusan dalam pertemuan tersebut yaitu, disepakati untuk mendesak Gubernur menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT AMG  dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Kesepakatan bersama tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya, utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. 

Baca Juga: Tak Ditemukan, Pencarian Anak Lombok Timur yang Hanyut Dihentikan

2. Menutup sementara seluruh kegiatan penambangan

Pemkab Lotim Sepakat Penambangan Pasir Besi dihentikanHumas Pemkab Lotim

Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusiVitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi.

Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi. "Pemkab Lotim bersama tokoh agama dan masyarakat desa Peringgabaya sepakat menghentikan sementara aktivitas penambangan," ungkap Bupati Lombok Timur, H M. Sukiman Azmy.

3. Sepakat ditutup karena merugikan banyak pihak

Pemkab Lotim Sepakat Penambangan Pasir Besi dihentikanPenulis

Perusahaan PT AMG dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara, termasuk tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

"Keberadaan tambang ini bukan hanya merusak lingkungan, infrastruktur jalan , tetapi tidak ada kontribusi sama sekali untuk PAD Lombok Timur," pungkas Wakil Bupati Lotim Rumaksi Sj. 

Seperti diketahui, warga lokasi tambang telah berkali-kali melakukan aksi protes kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir besi. Terakhir warga memagar jalan yang merupakan pintu masuk ke area tambang.

Baca Juga: Bappenda Lotim Telusuri Dugaan Pungli di Pos Penarikan Pajak MBLB

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya