Kejari Lotim akan Awasi Penggunaan Dana Desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akan mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa di Lombok Timur. Hal itu dilakukan agar penggunaan dana desa (DD) di masing-masing desa bisa tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat.
Kajari Lombok Timur Efi Laela Kholis Menyampaiakan para Kepala Desa (Kades) harus bisa memanfaatkan DD yang dikelolanya dengan niat yang ikhlas untuk mengabdi terhadap masyarakat
"Kades harus bisa memanfaatkan Dana Desa yang dikelolanya. Niatkan untuk ikhlas mengabdi, kalau diniatkan untuk mengabdi tidak akan punya beban," pesan Efi.
1. Penggunaan DD diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat
Penggunaan DD harus diprioritaskan dan dititikberatkan untuk pemberdayaan masyarakat. Bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur saja dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Baik itu jalan, jembatan, pengairan dan pengerjaan fisik lainnya.
Disebut pula hal yang lebih penting dari pembangunan fisik ialah bagaimana sebagian dari DD itu bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan potensi lainnya yang ada di desa tersebut.
"Pengembangan potensi itu tergantung dari inovasi aparat desa setempat untuk memberdayakan masyarakatnya," ungkapnya.
Baca Juga: Bappenda Lotim Telusuri Dugaan Pungli di Pos Penarikan Pajak MBLB
2. Kades diharapakn bisa berkonsultasi dengan kejaksaan dalam pengelolaan DD
Selain itu, para Kades juga diharapakan supaya tetap berkonsultasi dengan kejaksaan, agar pengelolaan dan pengunaan DD tidak salah. Efi mengungkapkan pada dasarnya kejaksaan memiliki protap. Dalam arti, ketika ada pengaduan yang diterima, tentunya akan langsung ditindaklanjuti.
"Ketika dipanggil Kejaksaan maka kades jangan gusar. Jangan sampai kita mundur dalam upaya memberantas korupsi," terang dia.
3.Tidak ada toleransi bagi kades yang melanggar hukum
Ditegaskannya, tidak akan ada toleransi ketika ada perbuatan melawan hukum yang bisa menyebabkan kerugian negara. Sehingga siapa pun pelakunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tak terkecuali jika pelakunya oknum kades.
"Makanya para Kades harus berhati- hati. Dalam pengelolan dan penggunaan DD. Pencegahan itu harus dilakukan sejak awal," tutupnya.
Baca Juga: Protes Soal Pungli, Sopir Truk Demo Kantor Bupati Lotim
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.