Angka Nikah Siri di Lotim Tinggi, Didominasi Pernikahan Anak
Tertinggi kecamatan Sembalun dan Pringgabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Angka pernikahan di bawah tangan atau tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang sering disebut pernikahan siri di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ternyata cukup tinggi. Kementerian Agama (Kemenag) Lotim mencatat angka pernikahan siri pada tahun 2022 lalu sebanyak 803 kasus.
Nikah siri ini rata-rata terjadi pada pernikahan anak di bawah umur. Umumnya terjadi karena kehamilan di luar nikah dan sebab lainnya.
Baca Juga: Kualitas Menurun, Pelayanan Publik di Lotim Masuk Zona Kuning
1. Ratusan kasus pernikahan dini
Kepala Seksi Bina masyarakat Islam Kemenag Lotim, Lalu Miftahussurur, pada tahun 2022, total angka pernikahan yang dicatat pihaknya sebanyak 6.900. Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 kasus diantaranya adalah nikah siri.
Tercatat, umur rata-rata pernikahan juga relatif muda, yaitu 70 persen di antaranya masih berumur 21-25 tahun. Sementara itu, terkait nikah siri tercatat, rata-rata masih di bawah umur yang disebabkan karena menghindari aturan, serta terjadinya kehamilan imbas hubungan terlarang.
"Nikah siri ini rata-rata terjadi untuk menghindari aturan, karena praktek nikah dengan cara mencuri anak orang," jelasnya.
Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Tambang Lotim Protes Soal Kebijakan Penarikan Pajak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.