TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angka Nikah Siri di Lotim Tinggi, Didominasi Pernikahan Anak

Tertinggi kecamatan Sembalun dan Pringgabaya

Unsplash/ Marc A. Sporys

Lombok Timur, IDN Times - Angka pernikahan di bawah tangan atau tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang sering disebut pernikahan siri di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ternyata cukup tinggi. Kementerian Agama (Kemenag) Lotim mencatat angka pernikahan siri pada tahun 2022 lalu sebanyak 803 kasus.

Nikah siri ini rata-rata terjadi pada pernikahan anak di bawah umur. Umumnya terjadi karena kehamilan di luar nikah dan sebab lainnya.

Baca Juga: Kualitas Menurun, Pelayanan Publik di Lotim Masuk Zona Kuning

1. Ratusan kasus pernikahan dini

Kasi Binmas Kemenag Lotim Lalu Miftshussurur (dok Pribadi/Ruhaili)

Kepala Seksi Bina masyarakat Islam Kemenag Lotim, Lalu Miftahussurur, pada tahun 2022, total angka pernikahan yang dicatat pihaknya sebanyak 6.900. Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 kasus diantaranya adalah nikah siri.

Tercatat, umur rata-rata pernikahan juga relatif muda, yaitu 70 persen di antaranya masih berumur 21-25 tahun.  Sementara itu, terkait nikah siri tercatat, rata-rata masih di bawah umur yang disebabkan karena menghindari aturan, serta terjadinya kehamilan imbas hubungan terlarang. 

"Nikah siri ini rata-rata terjadi untuk menghindari aturan, karena praktek nikah dengan cara mencuri anak orang," jelasnya.

2. Kecamatan dengan kasus terbanyak

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari total 803 kasus nikah siri ini, Kecamatan Sembalun menjadi kecamatan dengan kasus nikah siri tertinggi di Lotim. Disusul Kecamatan Pringgabaya di posisi ke-dua, Masbagik ke-tiga dan Keruak ke-empat. 

Masih tingginya angka kasus pernikahan siri ini, diduga karena disebabkan adat masyarakat Sasak yang masih menganut metode pernikahan pelarian atau kawin lari. Karena yang dibawa lari rata-rata anak yang masih di bawah umur. Sehingga untuk menikahkan mereka, terpaksa melalui nikah siri. 

'Khusus nikah siri, aparat dilarang untuk ikut serta di baliknya, karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur akan hal tersebut," terang Lalu Miftshussurur.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Tambang Lotim Protes Soal Kebijakan Penarikan Pajak

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya