Asosiasi Pengusaha Tambang Lotim Protes Soal Kebijakan Penarikan Pajak

Desak Pemkab Lotim tertibkan tambang ilegal

Lombok Timur, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih terus menuai polemik. Sebelumnya kebijakan Pemkab Lotim tersebut ditentang oleh para sopir dump truk yang mengangkut material hasil tambang MBLB, karena menurut mereka, besarnya nilai pajak sangat memberatkan mereka.

Akibat protes dari para sopir, Pemkab Lotim kemudian mengeluarkan kebijakan dengan mengalihkan beban pajak kepada pemilik tambang. Sehingga para sopir tidak lagi diwajibkan membayar pajak. Tetapi kebijakan tersebut juga diprotes para pengusaha tambang, yaitu Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lotim.

Kebijakan tersebut dinilai terlalu berat, karena nilai pajak yang dibebankan terlalu besar, sehingga cukup memberatkan para pengusaha tambang. Sementara Pemkab Lotim juga dinilai masih belum maksimal dalam menertibkan tambang ilegal.

1. Protes soal metode penarikan pajak

Asosiasi Pengusaha Tambang Lotim Protes Soal Kebijakan Penarikan PajakKetua Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lotim Maidy Ridwan

Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lombok Timur, Maidy Ridwan mengatakan, para pengusaha sebenarnya tidak mempersoalkan pajak yang dibebankan kepada mereka, karena pihaknya juga ingin berkontribusi ke negara. Tetapi yang dipersoalkan yaitu, metode penarikan dan penetapan pajak yang dianggap salah.

Terkait penetapan nilai pajak, selama ini  Pemkab Lotim tidak pernah mengandeng atau melibatkan pihaknya. Persoalan lainnya, sebut Maidy, yaitu terkait penyeragaman harga. Pihaknya ingin Pemkab Lotim menetapkan batas harga minimial penjualan hasil tambang.

Pihaknya juga mengusulkan batas harga minimial yaitu Rp350.000 per dump truk. Sementara untuk batas harga atas tidak perlu ada penyeragaman, karena harga batas atas bergantung pada kualitas.

"Caranya yang salah, gimana kita tidak protes, kita tidak pernah dilibatkan ketika pemerintah menetapkan nilai pajak," keluhnya.

Baca Juga: Satpol PP Lotim Sita Ribuan Petasan dengan Daya Ledak Tinggi

2. Desak pemerintah melakukan penertiban tambang ilegal

Asosiasi Pengusaha Tambang Lotim Protes Soal Kebijakan Penarikan PajakTambang galian MBLB di desa Bagek Payung Selatan Lotim

Maidy mengatakan bahwa persoalan lain yang menyebabkan beban berat pengusaha tambang MBLB membayar pajak yaitu, banyaknya tambang yang ilegal atau tidak berizin. Selama ini, tegas Maidy, Pemkab Lotim terkesan membiarkan tambang ilegal tetap beroperasi tanpa ada penindakan, karena mereka tetap dimintai pajak.

Keberadaan tambang ilegal ini, ungkap Maidy, menjadi salah satu penyebab pihaknya merugi, karena tambang ilegal ini yang merusak harga di lapangan. Tambang ilegal ini menjual hasil tambang lebih murah, sehingga menyebabkan tambang yang legal kalah saing.

"Kami siap membayar retribusi berdasarkan kuasi, tetapi gimana kami mau bayar kita kalah saing sama penambang ilegal, kita sepi pembeli, karena penambang ilegal menjual dengan harga lebih murah," terangnya.

3. Pemda siap menertibkan tambang ilegal

Asosiasi Pengusaha Tambang Lotim Protes Soal Kebijakan Penarikan PajakAsisten I Bidang Pemerintahan Setda Lombok Timur Mahsin

Sementara itu, menanggapi protes pengusaha tambang ini, Kepala Asisten 1 Setda Lombok Timur Mahsin mengatakan, seluruh usulan para pengusaha tambang tersebut telah ditampung. Tim terpadu saat ini tengah turun, dalam rangka uji petik lapangan.

Kebijakan ini dinilai belum sinkron dengan kondisi lapangan, terutama antara Pemkab Lotim dan pengusaha yang dinilai ada pemahaman yang berbeda. Untuk itu, pihaknya membantah tidak pernah melibatkan Asosiasi Pengusaha Tambang, dalam menentukan kebijakan nilai pajak MBLB.

"Kita sudah beberapa kali rapat, dengan asoiasi pengusaha tambang, saat itu disepakati tunduk terhadap aturan Perda yaitu besar pajak untuk MBLB itu Rp12.000 per kubik untuk pasir," ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan tambang ilegal, dijelaskan Mahsin pihaknya telah melakukan pendataan. Total jumlah tambang ini sebanyak 171. Dari total tersebut sebanyak 131 tambang yang memiliki izin lengkap, sehingga ada total 40 tambang yang tidak memiliki izin.

"Kita akan melakukan penertiban,  yang tidak memiliki izin dan masa izin sudah tidak berlaku kita desak untuk segera mengurus izin," pungkasnya.

Baca Juga: Bulog Kumpulkan Stok Beras dari Petani Lotim

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya