Oknum Jaksa di NTB Terdakwa Suap Dituntut Tiga Tahun Penjara
Gratifikasi dalam seleksi CPNS
Mataram, IDN Times - Oknum jaksa fungsional yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Eka Putra Raharjo yang didakwa atas penerimaan gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dituntut tiga tahun penjara.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Agung Kuntowicaksono mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Eka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram diberitakan Antara di NTB, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Pemkot Mataram Bangun Industri Logam di Getap
1. Terdakwa dalam tahanan
Selain itu, penuntut umum meminta terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa.
"Meminta agar majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Mataram akan Bikin Air Mancur di Tugu Mataram Metro