TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Jaksa di NTB Terdakwa Suap Dituntut Tiga Tahun Penjara

Gratifikasi dalam seleksi CPNS

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Oknum jaksa fungsional yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Eka Putra Raharjo yang didakwa atas penerimaan gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dituntut tiga tahun penjara.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Agung Kuntowicaksono mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Eka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram diberitakan Antara di NTB, Jumat (8/9/2023). 

Baca Juga: Pemkot Mataram Bangun Industri Logam di Getap

1. Terdakwa dalam tahanan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, penuntut umum meminta terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa.

"Meminta agar majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.

2. Jaksa penuntut umum menuntut sesuai Undang-Undang Anti Korupsi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jaksa penuntut umum membuat tuntutan demikian dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo.

Baca Juga: Pemkot Mataram akan Bikin Air Mancur di Tugu Mataram Metro

Berita Terkini Lainnya