Kejati NTB Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi AMG
Kasasi hukum kasus hukum dari Pengadilan Tinggi NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Efrien Saputera, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi terkait putusan banding dalam kasus korupsi tambang pasir besi di blok Dedalpak yang melibatkan Po Suwandi, yang menjabat sebagai Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Kami pastikan akan mengambil langkah hukum kasasi karena terdapat pertimbangan yang tidak menjadi panduan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa," ungkap Efrien dilaporkan Antara di Mataram pada Jumat (8/3/2024).
1. Putusan banding mempertahankan status tahanan kota
Menurut penelitian sementara dari pihak penuntut umum, putusan banding yang mempertahankan status tahanan kota untuk terdakwa belum memenuhi prinsip keadilan.
"Berdasarkan tuntutan dan alasan pengajuan banding, kami meminta agar terdakwa ditahan di lembaga pemasyarakatan," tambahnya.
Efrien menegaskan bahwa proses untuk melanjutkan langkah hukum saat ini hanya menunggu salinan putusan banding dari pengadilan. "Setelah menerima salinan putusan, kami akan segera meninjau dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Baca Juga: Harga Beras Rp15 Ribu per Kg, Warga Mataram Serbu Gerakan Pangan Murah