Ustaz Mizan Didakwa Setahun Penjara, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian
Unggahan Youtube jadi barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan perihal tuntutan pidana hukuman satu tahun untuk terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.
"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (15/11/2022).n
Baca Juga: Viral! Kusir Cidomo Siksa Kuda di Gili Trawangan
1. Didakwa sebarkan berita bohong
Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.
Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa menyatakan tuntutan itu dengan mencantumkan barang bukti berupa video hasil unduhan dari akun YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.
Baca Juga: Jembatan Menuju Desa Wisata Tete Batu Lombok Putus Usai Hujan Deras
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.