TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ustaz Mizan Didakwa Setahun Penjara, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Unggahan Youtube jadi barang bukti

Ustaz Mizan saat menjalani sidang di pengadilan (Antara)

Mataram, IDN Times - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan perihal tuntutan pidana hukuman satu tahun untuk terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (15/11/2022).n

Baca Juga: Viral! Kusir Cidomo Siksa Kuda di Gili Trawangan 

1. Didakwa sebarkan berita bohong

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa menyatakan tuntutan itu dengan mencantumkan barang bukti berupa video hasil unduhan dari akun YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

2. Minggu depan sampaikan pledoi

google

Lebih lanjut, Kelik menyampaikan sidang akan berlanjut pada Selasa (22/11/2022) pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.

"Pekan depan, 22 November 2022, sidang dilanjutkan ke agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ujarnya.

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jembatan Menuju Desa Wisata Tete Batu Lombok Putus Usai Hujan Deras

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya