Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Segera Diperiksa
Dua tersangka sempat mangkir saat panggilan pemeriksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 TA 2020. Korupsi ini duduga merugikan negara senilai Rp1,5 miliar lebih.
"Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Flores Timur telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka termasuk Sekda Kabupaten Flores Timur yaitu PIG," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (17/9/2022).
1. Tiga orang jadi tersangka
Ia mengatakan dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 TA 2020 di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores itu penyidik Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yaitu Sekda Kabupaten Flores Timur PIG, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur AHB dan Plt sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasir
Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.