Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasir

Nelayan punya hak perikanan tradisional

Kupang, IDN Times - Pengamat Hukum Internasional Universitas Nusa Cendana di Kupang, DW Tadeus, menyatakan, nelayan-nelayan di NTT khususnya Rote, Alor, dan Sabu, mempunyai hak perikanan tradisional. Sehingga mereka bisa mencari ikan di Pulau Pasir atau Ashmore Reef.

“Secara hak perikanan tradisional maka nelayan-nelayan Indonesia masih bisa melaut dan mencari ikan di Pulau Pasir,” katanya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (16/9/2022).

1. KPP melarang

Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau PasirIlustrasi nelayan melaut. (Dok. KNTI)

Ia mengatakan hal ini menanggapi larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) yang meminta agar nelayan NTT dari Rote tidak boleh lagi melaut di perairan Pulau Pasir.

Namun menurut dia, sah-sah saja KKP mengimbau masyarakat setempat untuk tidak melaut ke kawasan perairan Pulau Pasir karena memang pihaknya tak ingin ada masalah bagi masyarakat nelayan NTT.

Baca Juga: Legislatif Khawatir Soal Meningkatnya Kasus HIV/AIDS di NTT

2. Masih jadi masalah hingga saat ini

Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau PasirIlustrasi pencemaran laut. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Pasalnya, pada 1970, 1972, dan 1974 ada nota kesepahaman yang mana pemerintah Indonesia menyerahkan kepada  Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir itu untuk kepentingan konservasi.

"Secara tidak langsung saat itu Indonesia menyerahkan pulau Pasir itu kepada Australia. Hal ini yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini," kata dia.

3. Pemerintah Australia klaim Pulau Pasir

Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasirinternet

Pada 1976 pemerintah Australia mengklaim bahwa Pulau Pasir yang secara garis pantai masuk wilayah Indonesia, menjadi milik mereka, yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan soal kepemilikan Pulau itu. Namun secara masyarakat adat tradisional potensi laut di sekitar pulau itu masih bisa dimasuki masyarakat NTT.

Namun dengan memperhatikan cara penangkapan secara tradisional dengan menggunakan alat tangkap yang ramah.

4. Milik Indonesia

Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau PasirIlustrasi. dok. Istimewa

Pada sisi lain, pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor, Ferdi Tanoni, tetap mengklaim bahwa Pulau Pasir itu adalah milik Indonesia.

Hal ini sebab hingga saat ini pemerintah Federal Australia tidak sanggup memberikan atau menunjukkan bukti sah atas kepemilikan Australia terhadap Gugusan Pulau Pasir.

5. MoU tak punya batas waktu

Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasirilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Namun menurut Tadeus, bukti-bukti dalam kepemilikan itu bisa dibuktikan dengan adanya penandatanganan MoU antara Indonesia dengan Australia yang mana tidak ada masa berlakunya kapan MoU itu berakhir.

"MoU itu juga adalah bagian dari hukum internasional," tambah dia.

Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya