Sudah Tak Ada Tilang Manual di NTB, Kini Pakai ETLE Lewat CCTV
Cek lokasi CCTV untuk tilang elektronik yuk!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo menyampaikan dirinya
telah meneruskan instruksi Kapolri tersebut kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas yang bertugas di setiap kabupaten/kota.
"Jadi, sesuai instruksi Kapolri, kami yang bertugas di NTB sudah menindaklanjuti dengan menarik seluruh blangko (surat) tilang manual di seluruh satuan lalu lintas jajaran polres," kata Djoni seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Diduga Menipu, Polisi Telusuri Aset Berharga Ketua BPPD Loteng
1. Tilang ETLE sudah diterapkan
Dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri, Djoni turut memerintahkan jajaran untuk memaksimalkan pengawasan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang mampu mencatat, mendeteksi, dan memotret
pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
"Perintah ini sudah mulai kami terapkan sejak Senin (24/10/2022)," ujarnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.