Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliar
Targetnya adalah Rp24 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat realisasi pajak hotel di Mataram saat ini mencapai Rp21,1 miliar atau 88 persen dari target Rp24 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu, mengatakan realisasi pajak hotel sebesar 88 persen itu belum sesuai dengan target bulanan yang ditetapkan sebesar 92 persen.
"Idealnya untuk mencapai target Rp24 miliar, bulan ini kita sudah mencapai 94 persen. Jadi realisasi kita tertinggal 4 persen," kata Syakirin Hukmi seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Korupsi 65 Hektare Aset di Gili akan Dituntaskan
1. Lakukan pengawasan intensif
Untuk mencapai realisasi 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan, tim BKD saat ini lebih intensif melakukan pengawasan objek pajak hotel sekaligus untuk mengoptimalkan setoran pelaku usaha hotel setiap bulan.
Pengawasan terhadap objek pajak hotel, sudah dimulai sejak minggu ketiga bulan November 2022, setelah melihat tren realisasi pajak hotel yang belum sesuai target bulanan.
Pengawasan itu akan dilakukan pengawasan selama satu bulan dengan mengambil sampel 10 hotel, baik hotel bintang maupun non bintang.
"Setelah kami lakukan pengawasan terhadap restoran, sekarang kita beralih ke hotel dengan teknis pengawasan yang berbeda," katanya tanpa membocorkan teknis yang dimaksudkan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Tahan Gempa Lombok Divonis 5 tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.