Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliar

Targetnya adalah Rp24 miliar

Mataram, IDN Times - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat realisasi pajak hotel di Mataram saat ini mencapai Rp21,1 miliar atau 88 persen dari target Rp24 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu, mengatakan realisasi pajak hotel sebesar 88 persen itu belum sesuai dengan target bulanan yang ditetapkan sebesar 92 persen.

"Idealnya untuk mencapai target Rp24 miliar, bulan ini kita sudah mencapai 94 persen. Jadi realisasi kita tertinggal 4 persen," kata Syakirin Hukmi seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (30/11/2022).

1. Lakukan pengawasan intensif

Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 MiliarIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mencapai realisasi 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan, tim BKD saat ini lebih intensif melakukan pengawasan objek pajak hotel sekaligus untuk mengoptimalkan setoran pelaku usaha hotel setiap bulan.

Pengawasan terhadap objek pajak hotel, sudah dimulai sejak minggu ketiga bulan November 2022, setelah melihat tren realisasi pajak hotel yang belum sesuai target bulanan.

Pengawasan itu akan dilakukan pengawasan selama satu bulan dengan mengambil sampel 10 hotel, baik hotel bintang maupun non bintang.

"Setelah kami lakukan pengawasan terhadap restoran, sekarang kita beralih ke hotel dengan teknis pengawasan yang berbeda," katanya tanpa membocorkan teknis yang dimaksudkan.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Korupsi 65 Hektare Aset di Gili akan Dituntaskan

2. Hunian hotel saat WSBK tak sesuai harapan

Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliarhttps://www.online-pajak.com/cara-hitung-pajak-freelance

Lebih jauh Syakirin, mengatakan, belum tercapainya target pajak hotel saat ini, salah satunya karena tingkat hunian hotel saat ajang WSBK (World Superbike) yang berlangsung 11-13 November 2022, tidak sesuai harapan.

"Awalnya, kita prediksi tingkat hunian hotel saat WSBK bisa 100 persen seperti tahun 2021. Tapi ternyata normal yakni sekitar 60 persen," katanya.

3. Realisasi dari pajak restoran

Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliarpixabay

Meski demikian, kondisi berbeda terhadap objek pajak restoran yang saat ini realisasinya sudah mencapai 91,90 persen atau sekitar Rp28,4 miliar lebih dari target Rp31 miliar.

"Realisasi itu hampir mencapai target bulan sebesar 92 persen. Harapan kita dengan upaya optimalisasi pengawasan terhadap dua objek pajak itu, target yang ditetapkan bisa terealisasi," katanya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Tahan Gempa Lombok Divonis 5 tahun 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya