Jaksa Agung: Kasus Korupsi 65 Hektare Aset di Gili akan Dituntaskan

Jaksa Agung sudah mendapatkan informasi tentang kasus itu

Mataram, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi atensi penyelesaian perkara korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berupa lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Jaksa Agung sudah mendapatkan informasi dari perkara ini (korupsi aset Gili Trawangan). Jadi, Jaksa Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (30/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa Jaksa Agung mendapatkan informasi penanganan perkara tersebut ketika melaksanakan kegiatan pengarahan kepada seluruh jajaran jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sumedana mengatakan informasi terkini dari penyidik bahwa penanganan perkara korupsi aset ini sedang berjalan di tahap penyidikan.

Apabila ada saksi yang tidak mau memenuhi panggilan, kata di, Jaksa Agung memerintahkan penyidik untuk segera melayangkan panggilan paksa.

"Nanti kalau masih lama (penanganan), kami supervisi," ucap dia.

1. Surat perintah penyidikan diterbitkan

Jaksa Agung: Kasus Korupsi 65 Hektare Aset di Gili akan Dituntaskanilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kepala Kejati NTB Sungarpin dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022. Namun, sejak penanganan masuk penyidikan, pemeriksaan saksi baru dilaksanakan pada 25 Oktober 2022.

Pemeriksaan saksi ini sebelumnya terungkap sesuai adanya surat panggilan saksi bernama Marwi yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati meminta Marwi hadir menghadap tim penyidik Ema Mulyawati pada Selasa (25/10).
Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Sebelumnya, Marwi dikonfirmasi atas pemeriksaan jaksa mengakui dirinya menduduki lahan seluas mencapai 3 are. Dia mendirikan rumah dan toko tempat usaha. Lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov NTB itu sudah dia huni sejak kecil. Alasan dia bersama keluarga menduduki lahan karena dahulunya seperti hutan dan tidak bertuan.
Dia menyadari penguasaan lahan tersebut tanpa ada alas hak kepemilikan hanya berbekal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas usaha toko miliknya. 

Baca Juga: Terungkap! Alasan Wagub NTB Mundur dari Jabatan Ketua DPW Nasdem NTB 

2. Pantau perkembangan kasus

Jaksa Agung: Kasus Korupsi 65 Hektare Aset di Gili akan DituntaskanPexels

Sumedana menyarankan agar media massa tetap memantau perkembangan dari penanganan perkara ini. Ia mengatakan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajaran di NTB agar selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini ke media massa.

Terkait hal itu, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati masih enggan memberikan keterangan perkembangan perkara tersebut. Ia menyarankan untuk langsung mendapat informasi perkembangan dari Kajati NTB Sungarpin.

"Bukan kewenangan saya itu. Tanya Kajati NTB saja," kata Ely.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengarah kepada dugaan pungutan liar (pungli). Dugaan tersebut berkaitan dengan lahan yang sebelumnya masuk dalam kesepakatan kontrak produksi untuk pemanfaatan
hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov NTB.

3. Persoalan sejak tahun 1998

Jaksa Agung: Kasus Korupsi 65 Hektare Aset di Gili akan DituntaskanDelman di sekitar Pearl of Trawangan untuk menjelajah Gili Trawangan (IDN Times/Naufal Al Rahman)

Dari hasil penyelidikan terungkap indikasi bahwa persoalan itu mulai muncul pada tahun 1998 terhitung sejak PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB.
Dalam periode tersebut terindikasi adanya sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara masif dan ilegal.

Untuk kondisi terkini di areal seluas 65 hektare kawasan Gili Trawangan sudah terdapat  bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.

Pemetaan situasi di atas lahan itu telah dilakukan kejaksaan. Hal itu sesuai dengan hasil Kejati NTB saat menjalankan tugas sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam penyelamatan dan penerbitan aset di kawasan wisata tersebut.

Upaya penyelamatan aset ini menjadi harapan pemerintah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah yang berpotensi memberikan keuntungan hingga triliunan rupiah.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Lombok Timur 28 November - 3 Desember 2022  

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya