Polisi yang Tembak Rekannya hingga Tewas di Lombok Akhirnya Dipecat
Pelaku ajukan banding dan divonis 13 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto memutuskan untuk memecat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN atau M. Nasir. Dia kini masih berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT atau Haerul Tamimi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan bahwa Kapolda NTB membuat keputusan demikian berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.
"Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," kata Artanto seperti dilansir Antara pada Rabu (14/9/2022).
1. Dipecat
Dia mengemukakan pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.
Pemecatan terhadap MN ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum Jaksa
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Sudah Rampung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.